Mohon tunggu...
Falatansya Yoga Juana
Falatansya Yoga Juana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Falatansya Yoga Juana Mahasiswa dari program studi Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang mempunyai ketertarikan pada bidang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

TIM PKM RSH Universitas Negeri Semarang Meneliti Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Orang dalam Gangguan Jiwa Jalanan di Kota Semarang

13 Oktober 2023   14:38 Diperbarui: 13 Oktober 2023   14:44 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM RSH) dari Universitas Negeri Semarang ini meneliti tentang Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa Jalanan di Kota Semarang.

Tim yang diketuai oleh Fahrudin Ali dari Program Studi Ilmu Politik ini beranggotakan 3 orang diantaranya Aprilia Rizki Saputri, Siti Fatimah dan Falatansya Yoga Juana yang semuanya berasal dari program studi yang sama yaitu program studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak bagi ODGJ perempuan di Kota Semarang dan  mengkaji upaya Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan perlindungan terhadap ODGJ perempuan di Kota Semarang.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Pemerintah Kota Semarang dalam mengimplementasikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak bagi ODGJ untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para ODGJ tersebut.

Untuk mendukung penelitian, Tim PKM RSH membuat luaran berupa laporan kemajuan, laporan akhir, artikel ilmiah, akun media sosial

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun