Mohon tunggu...
Falah Fisabilillah
Falah Fisabilillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Selesaikan apa yang sudah dimulai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Narapidana yang Berstatus Korban dan Saksi

18 Juni 2024   00:36 Diperbarui: 18 Juni 2024   00:42 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

           Lembaga Pemasyarakatan melakukan tugas yang sangat penting dan merupakan komponen penting dalam membimbing dan membina narapidana sebagai warga binaan mereka. Lembaga Pemasyarakatan bertanggung jawab atas keseharian narapidana, sangat dipengaruhi oleh sikap narapidana. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan, terutama tahanan kelas IIB Singaraja, relatif harmonis. Meskipun demikian, jangan melepaskan manusia sebagai individu yang memiliki kepentingan berbeda, ketidaksepakatan kecil yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan ini dapat menyebabkan perselisihan kecil dalam pendapat.

           Seperti yang kita ketahui, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai saksi dan korban, meskipun mereka sedang menjalani masa hukuman. Perlindungan ini mencakup penghormatan harkat dan martabat manusia, pendidikan, perawatan, dan pelayanan yang sama, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan individu tertentu.

           Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja memberikan perlindungan hukum preventif melalui tata tertib yang mencakup tugas dan larangan, serta perlindungan hukum represif melalaui proses hukum yang menghukum mereka yang melanggar. Namun, kelebihan kapasitas penghuni dan kurangnya kesadaran sesama penghuni tentang harmoni adalah penghalang untuk memberikan perlindungan hukum. Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja harus meningkatkan pendengaran keluhan penghuni, menerapkan hukuman yang lebih tegas untuk pelanggaran tata tertib, dan memberikan perlindungan kepada informan yang membantu mengawasi pelanggaran tersebut. Selain itu, perlu mengurangi kewajiban dan larangan bagi saksi dan korban di penjara untuk membuat mereka aman dan nyaman.

             Narapidana yang menjadi saksi atau korban di penjara menerima perlindungan hukum seperti pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan dan pembimbingan, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan terjamin hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga atau individu tertentu. Lembaga Pemasyarakatan juga menyediakan perlindungan hukum pencegahan dan represif. Perlindungan preventif diberikan melalui kewajiban dan larangan yang harus diikuti oleh semua narapidana untuk menghindari pelanggaran. Perlindungan represif diberikan melalui proses beracara yang memberikan ancaman bagi saksi atau sanksi bagi pelaku pelanggaran yang merugikan korban.

              Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja mengalami beberapa kendala yang menghambat penyediaan perlindungan hukum terhadap narapidana sebagai saksi dan korban yaitu jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, dan kurangnya kesadaran sesama penghuni dalam menciptakan keharmonisan. Ketidaksadaran akan pentingnya keharmonisan dapat menyebabkan perselisihan dan pelanggaran yang memerlukan tindakan hukum. Oleh karena itu, hal yang dapat mengurangi tantangan ini dan meningkatkan perlindungan hukum bagi narapidana yang bersangkutan dengan meningkatkan kapasitas lembaga dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keharmonisan diantara penghuni. Perlindungan hukum yang diberikan menekankan betapa pentingnya perlindungan hukum terhadap narapidana.

                Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja dapat berperan dalam memberikan perlindungan hukum kepada narapidana, baik sebagai korban maupun sebagai saksi. Perlindungan hukum preventif dan represif melindungi narapidana dari pelanggaran sebelum terjadi dengan menetapkan aturan dan larangan yang harus diikuti oleh seluruh narapidana. Meskipun adanya upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai.

                Peran Lembaga Pemisyarakan Kelas IIB adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada narapidana yang bertindak sebagai saksi dan korban pelanggaran. Seluruh narapidana harus mematuhi peraturan. Pihak Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Singaraja harus lebih mempertimbangkan dan mendengarkan keluhan. Harus ada pendataan dan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran tata terbtib yang melibatkan penghuni lain sebagai korban atau saksi yang terancam. Selama perekrutan informan di setiap atau blok Lemabaga Pemasyarakatn kelas IIB Singaraja, petugas memberikan hadiah kecil dan perlindungan sebagai motivasi untuk mengamati sikap dan tingkah laku rekan - rekannya yang melanggar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun