Surabaya, 3 Juni 2023 - Seiring dengan perubahan dan perkembangan pola pikir, pola hidup dan kehidupan manusia, maka dalam soal mengenai tanah juga terjadi perubahan terutama berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaannya, mengenai kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah yang sedang atau akan dimilikinya.Â
Dalam undang-Undang Dasar 1945, telah menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Demikian pula soal tanah, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang dikuasai masyarakat atau badan usaha.
Dengan dibimbing oleh Izzah Aula Wardah S.ST., M.Eng.Sc, Mahasiswa Untag Surabaya berusaha mendorong kesadaran warga tentang pentingnya memahami legalitas lahan. Sosialisasi (penyuluhan hukum) dibidang pertanahan sangat diperlukan oleh masyarakat, hal ini terbukti dari hasil diskusi dengan anggota masyarakat di lokasi penyuluhan, bahwa informasi-informasi yang menyangkut hukum pertanahan sangat mereka perlukan, terutama sekali informasi tentang pentingnya melakukan legalitas terhadap hak atas tanah yang mereka miliki.Â
Sehingga dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi tersebut dapat menambah informasi, merubah pola pikir dan sikap masyarakat desa senteluk akan pentingnya melakukan kegiatan legalitas terhadap hak atas tanah yang dimilikinya.
Melalui Program Studi S1 Ilmu Hukum UNTAG Surabaya, RW 6 Manyar Indah Menur Pumpungan mendapatkan pelatihan dan sosialisasi pentingnya memberikan legalitas dan mendaftarkan tanah milik masyarakat warga RW 6 Manyar Indah Menur Pumpungan.
Dengan adanya kolaborasi antara UNTAG Surabaya dengan masyarakat RW 6 Manyar Indah Menur Pumpungan dan mahasiswa diharapkannya dapat membantu meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya memiliki legalitas tanah yang mereka miliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H