Senin (11/4) Larangan mengenakan burqa atau yang biasa kita sebut ‘cadar’ mulai berlaku efektif di seluruh negeri mode Prancis. Siapa saja yang mengenakan pakaian tapi menyembunyikan bagian wajahnya di muka umum akan dikenai denda sebesar 150 euro.
Selain itu, siapa saja yang memaksa orang lain untuk mengenakan burqa akan dikenai denda sebesar 30 ribu euro. Peraturan ini berlaku di tempat-tempat umum seperti jalan raya, stasiun, dan sebagainya.
Pengecualian dari larangan ini berlaku bagi orang yang mengenakan helm, masker kesehatan, penutup wajah untuk olahraga, dan kegiatan kebudayaan seperti karnaval.
Tentu saja larangan ini menuai banyak protes dari kalangan muslimah. Wajar saja, dikemanakan semua slogan-slogan yang ’katanya’ mengutamakan HAM? Tidakkah pelarangan ini melanggar hak kebebasan mereka? Dimanakah para pejuang-pejuang hak asasi manusia? Jadi apalah fungsi dari HAM?
Maka itu, janganlah asal menyuarakan hak-hak yang bertentangan dengan hukum syara’ (terlalu bebas/ hak kebabasan) kalau Anda sendiri tidak bisa menepatinya!
(sumber: republika.co.id, 12/4/2011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H