Mohon tunggu...
Fakhru Amrullah
Fakhru Amrullah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Fakhru Amrullah

Selatpanjang, Kepulauan Meranti

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dilema Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

13 September 2019   22:49 Diperbarui: 14 September 2019   05:47 2024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Grafis: TIMES Indonesia)

Mengapa penulis mengatakan demikian? Kita sangat memahami hampir sebagian besar kepala daerah yang baru menjabat satu periode akan mencalonkan kembali untuk periode keduanya. Sangat disayangkan bagi kepala daerah incumbent tidak mencalonkan kembali di periode keduanya. Dengan kewenangan dan kekusaan yang dimiliki seorang incumbent sangat mudah untuk "mengkondisikan" peluang untuk kembali merebut kekuasaan pada periode kedua. Hal ini terbukti persentasi kepala daerah incumbent terpilih kembali sangat terbuka lebar.

Nah, dengan jabatan efektif hanya selama empat tahun dan mencalonkan kembali, maka dapat dipastikan lezatnya kekusaan hanya bisa dilaksanakan selama tiga setengah  tahun. Karena enam bulan berikutnya kepala daerah incumbent dipastikan akan disibukkan untuk mengatur strategi dan agenda politik dalam rangka mengkondisikan kemenangan pada peoriode keduanya. 

Pengaturan kue APBD dan pengaturan pejabat serta kekusaan wilayah tidak akan seleluasa yang diinginkan. melainkan akan terfokus kepada pemenuhan dan pembuktian janji politik dalam rangka menjaga dan menaikkan popularitas politik, agar tetap dipandang layak dipilih kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun