Mengapa penulis mengatakan demikian? Kita sangat memahami hampir sebagian besar kepala daerah yang baru menjabat satu periode akan mencalonkan kembali untuk periode keduanya. Sangat disayangkan bagi kepala daerah incumbent tidak mencalonkan kembali di periode keduanya. Dengan kewenangan dan kekusaan yang dimiliki seorang incumbent sangat mudah untuk "mengkondisikan" peluang untuk kembali merebut kekuasaan pada periode kedua. Hal ini terbukti persentasi kepala daerah incumbent terpilih kembali sangat terbuka lebar.
Nah, dengan jabatan efektif hanya selama empat tahun dan mencalonkan kembali, maka dapat dipastikan lezatnya kekusaan hanya bisa dilaksanakan selama tiga setengah  tahun. Karena enam bulan berikutnya kepala daerah incumbent dipastikan akan disibukkan untuk mengatur strategi dan agenda politik dalam rangka mengkondisikan kemenangan pada peoriode keduanya.Â
Pengaturan kue APBD dan pengaturan pejabat serta kekusaan wilayah tidak akan seleluasa yang diinginkan. melainkan akan terfokus kepada pemenuhan dan pembuktian janji politik dalam rangka menjaga dan menaikkan popularitas politik, agar tetap dipandang layak dipilih kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H