Mohon tunggu...
Fakhru Amrullah
Fakhru Amrullah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Fakhru Amrullah

Selatpanjang, Kepulauan Meranti

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dilema Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

13 September 2019   22:49 Diperbarui: 14 September 2019   05:47 2024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Grafis: TIMES Indonesia)

Tahun 2020 Indonesia kembali melaksanakan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak. Pilkada tersebut akan dilaksanakan di 9 Provinsi dan 224 Kabupaten dan 37 kota di seluruh Indonesia. Agenda politik ini dilaksanakan  sebagai konsekuensi diterapkannya undang-undang tentang Pilkada serentak. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelengara helat ini telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Menurut tahapannya, Pilkada tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 september 2020. Hingga saat ini KPU telah melakukan beberapa rangkaian agenda untuk mensukseskan agenda tersebut. Mulai dari perencanaan program dan anggaran. Hingga persiapan rencana sosialisasi  akan dimulai pada tanggal  1 November 2019 sampai 22 September 2020 mendatang.

Sementara itu, saat ini beberapa partai politik sudah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah. Sampai tahap ini, penulis tidak mengkritik tahapan dan helat agenda Negara ini. Tapi hal yang menarik dikaji adalah sisi lain dari Pilkada tahun 2020. Jika dianalisis maka terlihatlah bahwa Pilkada 2020 tidaklah semanis jabatan kepala daerah yang terpilih pada periode sebelumya.

Hanya menjabat empat tahun

Menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016, pemilihan kepala daerah serentak telah dimulai sejak tahun 2015, 2017, dan 2018. Kemudian akan dilakukan lagi pada tahun 2020. Nah, pada Pilkada 2024 akan diikuti seluruh daerah yang melakukan Pilkada pada tahun 2020, 2022, dan 2023. Dengan konsekuensi, pemenang Pilkada tahun 2020 hanya akan menjabat selama empat tahun. Sementara untuk Pilkada 2022 dan 2023 akan dipilih pejabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan, sambil menunggu Pilkada tahun 2024.

Untuk mencapai keserentakan Pilkada sesuai amanat undang-undang ini maka akan terjadi pemangkasan masa jabatan. Serta berlakunya sistem kompensasi. Artinya setelah Pilkada 2024, pemerintah akan mengeluarkan anggaran gaji kepala daerah untuk dua orang. Pertama bagi kepala daerah pemenang Pilkada 2020 sebagai kompensasi pemotongan masa jabatan. Kedua bagi Pemenang Pilkada 2024.

Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Piliang menyebutkan, kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 paling lama empat tahun. lantaran hanya menjabat selama empat tahun maka akan ada kompensasi bagi kepala daerah tersebut. Bentuk kompensasi tersebut berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. kompensasi tersebut baru akan diberikan pada pemenang Pilkada 2020 karena hanya akan memimpin selama 4 tahun.

Ya, dengan penjelasan diatas kembali penulis ingin menggaris bawahi bahwa kepala daerah yang terpilih pada Pilkada tahun 2020 hanya akan menjabat lebih kurang empat tahun. Karena pada tahun 2024 akan kembali dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Sampai saat ini belum ada pihak yang ingin merevisi aturan taersebut.

Jabatan kepala daerah bukanlah jabatan yang merebutkan gaji melainkan fasilitas dan kekuasaan yang dimiliki menjadi dambaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2000 tentang hak keuangan dan administratif kepala daerah disebutkan seorang Gubernur mendapatkan gaji sebesar tiga juta rupiah perbulan dan Wakil Gubernur mendapatkan gaji dua juta empat ratus ribu rupiah perbulan. Sedangkan gaji seorang Bupati sebesar dua juta seratus ribu rupiah perbulan dan Wakil Bupati menerima gaji satu juta delapan ratus rupiah perbulannya.

Dengan membaca sekema di atas kita bisa lihat gaji dari seorang kepala daerah tidaklah terlalu menggiurkan. Tetapi kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki kepala daerah itulah yang menjadi dambaan. Sebut saja Pengelolaan keuangan melalui "kue" APBD yang sangat fantastis. Pengaturan "kabinet" melalui kewenangan mengatur formasi pejabat-pejabat daerah sesuai dengan arah kebijakan dan target yang diinginkan. Pengaturan wilayah melalui kekuasaan dan pengaruh yang dimiliki. Sampai ke fasilitas dan strata sosial yang akan dirasakan saat dimanapun ia berada. Hal-hal semacam inilah yang menjadi dambaan bagi setiap orang.

Efektif menjabat tiga setengah tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun