Mohon tunggu...
Fakhro Diana
Fakhro Diana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Kimia di Universitas Airlangga

Saya adalah salah satu mahasiswa di Universitas Airlangga Fakultas Sains dan Teknologi Jurusan Kimia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi Kebebasan Berbangsa dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

22 Agustus 2023   19:20 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:29 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak yang melekat pada diri seseorang yang sudah ada sejak ia lahir dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Indonesia telah membuat pernyataan hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945. Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normative bagi hukum Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa "kemerdekaan adalah hak segala bangsa", dalam hal ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia. Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya, baik jasmaniah maupun rohaniyah, hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan berkeadilan sebagai tujuan final bangsa Indonesia masih perlu perjuangan besar.

Kebebasan merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara implementasi dalam kebebasan berekspresi, yang dapat berupa tulisan, buku, dan kegiatan pers. Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada di dalam pikirannya tanpa merasa terhalang apapun. Kebebasan ini bernilai penting karena hal ini dapat menjadi cara untuk menjamin pemenuhan diri seseorang dan juga untuk mencapai potensi maksimal seseorang. 

Namun, ternyata kebebasan ini tidak sejalan dengan kondisi ekonomi Indonesia. Seperti yang kita ketahui, utang negara Indonesia sampai saat ini masih belum lunas. Bahkan saat ini utang Indonesia tercatat tembus Rp7.002 Triliun. Jika mengingat pada Konferensi Meja Bundar, sejak dulu kita sudah dilimpahi utang oleh VOC. Indonesia bahkan diwajibkan untuk membayar utang-utang Hindia-Belanda jika ingin Indonesia Merdeka. Hal ini tentu saja berkaitan dengan utang Indonesia yang sampai saat ini tak kunjung tuntas.

Selain permasalahan utang negara, Indonesia masih memiliki satu masalah ekonomi, yakni kesenjangan sosial dalam pendidikan yang cukup tinggi. Masih banyak masyarakat 'miskin' yang tidak mendapat pendidikan dengan layak seperti  masyarakat kaum menengah keatas. Hal ini disebabkan adanya pembagian infrastruktur dan tenaga didik yang tidak merata hingga wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan  dan Terluar). Dalam menghadapi hal tersebut, Indonesia telah berupaya untuk memberi beasiswa bagi penduduk yang membutuhkan. Beasiswa ini beragam macamnya, mulai dari beasiswa untuk siswa kurang mampu, hingga beasiswa untuk siswa berprestasi.  Namun, dibukanya program beasiswa ini justru dirampas oleh oknum yang tidak seharusnya mendapat beasiswa, seperti siswa yang berkecukupan. Saat ini masih banyak siswa yang sebenarnya terbilang cukup mampu untuk membiayai biaya pendidikannya sendiri, tetapi malah mendapat beasiswa dari negara. Ini tentu saja miris. Melihat bagaimana masyarakat Indonesia selalu menuntut pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, namun belum ada upaya dari rakyat itu sendiri.

Kita semua tau bahwa Indonesia selalu berupaya maksimal untuk mensejahterakan rakyatnya. Memang benar jika segala Upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil. Namun, kita juga harus menyadari bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya bergantung pada pemerintah saja. Kita, sebagai warga Indonesia seharusnya ikut berkontribusi dalam memajukan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Hal ini dapat diimplementasikan dengan pengembangan kreativitas masyarakat, memberkuat ketahanan sosial dan budaya, serta ikut bekerja sama dalam program pemerintah yang tujuannya untuk memajukan serta mensejahterakan rakyat.

Penulis melihat bahwa Alinea pertama UUD Tahun 1945 sebagai landasan utama bangsa Indonesia untuk mendapat kebebasan tidak lepas dari kendala. Salah satu faktor yang paling besar adalah terkait dengan tidak adanya kontribusi dari masyarakat itu sendiri.

Referensi :

Pratama, A. R. (2018). SISTEM EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. 29.

Susanto, M. (2021). KEDUDUKAN DAN FUNGSI PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945: . 20.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria10_Garuda3

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun