Mohon tunggu...
Fakhri Rizki Zaenudin
Fakhri Rizki Zaenudin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Manusia merdeka.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Universitas Singaperbangsa Karawang Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

25 November 2021   23:15 Diperbarui: 26 November 2021   07:21 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN Universitas Singaperbangsa Karawang Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak kendala dalam bidang ekonomi di masyarakat, hal ini mengakibatkan pemerintah menurunkan bantuan sosial kepada masyarakat. Namun dalam penyularan dana bansos ini tidak selalu mulus, dana bansos ini dikorupsi oleh oknum pejabat baik di tataran nasional ataupun di pemerintahan lokal, hal ini yang menyebabkan salah satu judul dari KKN Unsika membahas tentang pencegahan tindak pidana korupsi terhadap dana bansos covid-19 yang dimana judul tersebut juga merupakan penelitian dari Dosen Pendamping Lapangan KKN 46 Aryo Fadlian, S.H., M.H.

Dalam agenda pengabdian kepada masyarat ini, Mahasiswa membuat berbagai program kerja KKN, salah satunya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa di beberapa wilayah Karawang. Desa-desa tersebut yaitu Desa Pangulah Selatan di Kecamatan Kotabaru, Desa Walahar di Kecamatan Klari, dan Desa Tamansari di kecamatan loji. Sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN ini memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perangkat desa terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bansos Covid-19 dengan cara membahas bahaya korupsi, jenis-jenis korupsi, dampak korupsi terhadap berbagai aspek seperti dari segi aspek ekonomi negara, aspek sosiologis, dan aspek politis. selain itu muatan dalam sosialisasi ini juga menjelaskan fungsi dan peran masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap dana bansos ini, seperti pemberian jaminan keamanan terhadap Whistle Blower, pentingnya peran masyarakat, serta dijelaskan tentang bagaimana cara melaporkan ketika adanya suatu tindak pidana korupsi.

Untuk memberikan Pendidikan Anti Korupsi kepada generasi millenial tim KKN 46 Unsika juga membuat sosialisasi melalui media sosial instagram resmi KKN 46 yaitu @KKN_46_Unsika. Sosialiasi di media sosial ini diharapkan menimbulkan ketertarikan masyarakat terutama generasi milenial untuk ikut serta memberantas korupsi, karena korupsi ini merupakan masalah bersama dan harus diselesaikan secara bersama juga dari berbagai pihak ataupun berbagai generasi.

Diakhir kegiatan TIM KKN 46 melakukan diskusi ilmiah dengan para akedemisi hukum yaitu Dr. Wahu Donri Tinambungan, S.H., M.Hum dan Muhamad Rusli Arafat, S.H., M.H. Diskusi ini dilaksanakan secara terbuka dengan media siaran langsung di akun media sosial dengan tujuan agar dapat diakses oleh siapa saja. dalam diskusi ilmiah tersebut membahas lebih dalam mengenai penyebab terjadinya korupsi, pemidanaan terhadap pelaku korupsi, cara-cara mecegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta mengapa alasan terjadinya suatu tindak pidana korupsi.

Kegiatan-kegiatan ini TIM KKN 46 lakukan dengan harapan semakin sedikitnya suatu tindak pidana korupsi secara umum dan khususnya korupsi yang berakitan dengan dana bansos, sehingga menimbulkan masyarakat dan pemerintah yang mempunyai sifat anti korupsi, apabila sifat ini sudah terbentuk maka minimnya pelaku tindak pidan korupsi yang akan berdampak pula terhadap kesejahteraan bangsa Indonesia yang akan meningkat.

Mahasiswa KKN Universitas Singaperbangsa Karawang Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dana Bantuan Covid-19
Mahasiswa KKN Universitas Singaperbangsa Karawang Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun