Mohon tunggu...
Politik

Gubernur dalam Ketatanegaraan Indonesia

30 Agustus 2017   19:31 Diperbarui: 30 Agustus 2017   19:43 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia, tentu kita sudah paham tentang sistem pemerintahan indonesia. Ya, indonesia menganut sistem Trias politica, yang mana lembaga negara dibagi ke dalam 3 bagian. Pertama, legislatif yang berfungsi membuat undang-undang. Kedua, yudikatif yang mengawasi tentang badan-badan peradilan. Ketiga, eksekutif yang berfungsi sebagai melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dari ketiga lembaga diatas tentu jika membahas semuanya pasti membutuhkan berlembar-lembar. Kali ini kita akan membahas salah satu bagian yg ada di dalam lembaga eksekutif,yakni gubernur.

Gubernur merupakan sebuah jabatan politik yang mengawasi dan mengatur di tingkat provinsi. Jabatan yang diemban adalah 5 tahun. Kewenangan gubernur diatur pada Uu no  32 tahun 2004.  Gubeenur bukanlah atasan dari walikota namun melainkan hanya sebatas mengawasi dan mengkoordinir mereka para kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Pada pelaksaananya gubernur menjalankan fungsinya berdasarkan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Mulai dari pembelanjaan daerah hingga menetapkan peraturan gubernur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun