Mohon tunggu...
Fakhri Ichwan Nur
Fakhri Ichwan Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikqsi

Saya adalah orang yang gemar menulis berita, artikel, maupun opini tentang sosial politik, hiburan dan media

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Serba Serbi IKN Hingga Mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Raharjoe dari Otorita IKN, Benarkah ada alasan yang disembunyikan?

12 Juni 2024   09:22 Diperbarui: 12 Juni 2024   09:23 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proyek pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN merupakan salah satu bentuk strategi dalam pemerataan struktur pembangunan di Indonesia. IKN juga membantu kondisi pulau jawa yang menjadi konsentrasi pembangunan. Ide pemindahan ibu kota sebenarnya sudah ada dari awal kepresidenan Indonesia, Soekarno Hatta, yaitu pemindahan Ibu Kota Negara ke Palangkaraya. 

Pemindahan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur bukan tanpa sebab melainkan daerah tersebut merupakan daerah yang sangat minim bencana dan berada di tengah-tengah Indonesia.

Bambang Susantono dan Dhony Raharjoe merupakan kepala otorita dan wakil kepala otorita Ibu Kota Negara pertama yang resmi dilantik Presiden jokowi pada 10 Maret 2022. Pencalonan ini diatur sesuai dengan Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 10 yang disebutkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun. 

Bambang Susantono sendiri telah mengalahkan beberapa kandidat lainnya seperti Basuki Tjahaja Purnama, Ridwan Kamil, Bambang Brodjonegoro, Azwar Anas, dan Tumiyono dalam menjadi kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Akan tetapi belum ada lima tahun menjabat, Bambang Susantono dan Dhony Raharjoe dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai kepala dan wakil otorita IKN. Hal ini datanag dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri oleh Bambang dan Dhony. Maka dari itu Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden  (Keppres) terkait mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Raharjoe sebagai otorita IKN.

Hal tersebut tentu saja membuat pro dan kontra sebagian masyarakat dan bertanya mengapa hal demikian terjadi, terlebih mungkin saja Bambang dan Dhony merupakan orang yang mampu diandalkan jika melihat kiprah dan karier mereka sebelumnya, Bambang Susantono sendiri dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi, Sedangkan Dhony Raharjoe pernah menjadi salah satu petinggi di perusahaan swasta yang bergerak pada bidang properti dan pengembangan, yaitu Sinar Mas Land. Ketika ditanya oleh wartawan perihal ini, Presiden Jokowi menjawab bahwa pengunduran mereka dari otorita IKN merupakan alasan pribadi.

Jika dilihat dari kilas balik proses pembangunan dan pembangunan IKN, alasan pribadi mungkin saja hanya jawaban aman dari presiden, melihat dari berbagai sisi kendala yang terjadi dalam pembangunan IKN. Proyek ini menghabiskan sekitar 19% dari total APBN yang berjumlah 466 triliun. 

Adapun target investasi untuk IKN yang belum terpenuhi, pada akhir Januari 2024 total investasi yang masuk hanya sekitar 47,5 triliun, tentu saja angka ini belum mencapai target investasi IKN 2024 yang berjumlah 100 triliun, andai saja jumlah imvestasi yang masuk ditambah dengan APBN sekitar 72 triliun, angka hanya mencapai 129 triliun dan pemerintah masih defisit anggaran sekitar 342,3 triliun.

Sulitnya mendapat investor terutama investor asing dikarenakan dalam hal kurangnya kepastian hukum yang terkait status lahan IKN, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, "Sebagian besar lahan di IKN statusnya masih tumpang tindih antara hak guna usaha (HGU) yang menjadi milik pemerintah dan tanah yang diklaim milik masyarakat setempat". Terhitung investor dalam negri antara lain  Agung Sedayu Group, Salim Group, Sinarmas Group, Pulau Intan, Grup Djarum, Wings Group, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, dan Grup Astra.

Selain masalah biaya dan investasi, kendala juga datang dari tata kelola dan administratif yang kurang rapih dan pembangunan yang dikatakan terlalu terburu-buru. Terkait masalah tata  kelola, dilihat dari Bambang saat menghadiri rapat dengan komisi II DPR RI Maret 2024 lalu, Bambang menegaskan "Kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon 1 dan turunannya saat ini. 

Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan gaji," Tegas Bambang dalam rapat pendapat. Masalah seperti ini bukanlah masalah yang sepele, terlebih 11 bulan bukanlah waktu yang sebentar. Tentu saja hal ini saling terkait dengan proses pembangunan yang terburu-buru di mana untuk proyek sebesar IKN seharusnya membutuhkan rancangan dan target yang jelas sehingga tujuan pembangunan dan kesejahteraan pekerja dapat dicapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun