Mohon tunggu...
Fakhri alqolbi
Fakhri alqolbi Mohon Tunggu... Seniman - Seniman

Media Sosial Instagram : @panjulahkuyy_ // fa.studio2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Krisisnya Peraturan dan Keadilan di Indonesia

22 Februari 2023   04:31 Diperbarui: 22 Februari 2023   04:35 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia memang Negara yang merdeka, 17 agustus 1945 merupakan hari paling bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dimana bapak sang proklamator Indonesia, yakni bapak soekarno berhasil membacakan teks proklamasi yang menandakan bahwa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dan bebas dari para penjajah penjajah dunia.

Segala peraturan serta undang udang telah di sahkan, maka dari itu Indonesia bisa dikatakan sebagai Negara hukum, yang dimana semua aktivitas masyarakat Indonesia di atur dalam undang undang yang telah di sah kan, dan Indonesia juga mempunyai semboyan bhineka tunggal ika yang tertulis jelas di dalam pancasila.

Pancasila, pancasila merupakan sebuah landasan dan acuan seluruh bangsa indonesia, yang di dalam nya terdapat nilai nilai ideology yang bisa di jadikan sumber kehidupan bagi masyarakat Indonesia, yang di dalam nya terdapat 5 sila, diantara nya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menandakan bahwa keadilan di negeri ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, Tetapi, rasanya amat sulit menemui pengamalan dari sila tersebut yang dianggap sebagai nilai yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya jajaran pemerintahan.

Tujuh puluh enam tahun Indonesia merdeka, apakah keadilan yang tertera dalam Pancasila itu sudah dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia? Banyak kasus kasus yang terjadi di negeri ini, banyak persoalan persoalan rumit yang terjadi di negeri ini, seperti contoh banyak kasus kasus korupsi yang terjadi di negeri ini dari mulai korupsi uang hingga korupsi tahta kekuasaan serta penistaan agama yang terjadi pada bulan November lalu, Kasus penistaan agama oleh tokoh penting Ibu Kota beberapa bulan yang lalu telah menyedot reaksi seluruh umat Islam di Indonesia hingga akhirnya kurang lebih satu juta umat Islam tumpah ruah di Jakarta pada 4 November lalu.

Umat menuntut keadilan atas lambannya proses hukum sebuah kasus dugaan penistaan agama yang pelaku dan saksinya jelas. Saking jelasnya, bahkan masyarakat awam pun memahami bahwa itu adalah tindak penistaan agama. Reaksi begitu banyak, tetapi kasus ini seolah tak penting untuk diurusi bagi pemilik wewenang. Rasanya sangat miris sekali dengan semua persoalan persoalan yang terjadi negeri ini, banyak persoalan sulit yang selalu dianggap remeh oleh seluruh para aparat negara sehingga terjadinya krisis aturan di negeri ini.
 
Keadilan pada saat ini sungguh amat sangat sulit untuk didapatkan, biasa nya keadilan selalu tidak memihak kepada mereka yang kritis terhadap penguasa dan pemerintah, atau yang tidak pro terhadap pemerintah, juga tidak memihak kepada rakyat biasa yang tidak memiliki uang untuk dapat menyogok alias membayar untuk membungkam. Keadilan dapat diperjual belikan, juga dapat di ibaratkan tajam kebawah tumpul keatas. 

itulah yang sedang terjadi di negeri ini, semua peraturan di buat hanya untuk masyarakat biasa yang tidak memiliki banyak uang, bagi para masyarakat yang memiliki uang semua berkerja semaunya tanpa ada nya takut dengan peraturan yang ada di negeri ini, seperti baru baru ini media social di hebohkan dengan seorang selebgram dan seleb tiktok yang dimana ia mengadakan pesta besar besaran untuk memeriahkan hari ulang tahun nya di masa pandemic ini, sungguh jelas sekali bahkan sangat jelas ia melanggar keras peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah mengenai pemutusan rantai penyebaran covid 19.

Namun pada saat itu pemerintah tidak berani untuk mengambil tindakan, bukan hanya persoalan memperingati hari ulang tahun, tetapi disitu sudah jelas bahwa aturan di masa pandemic ini tidak boleh melakukan sebuah aktivitas yang mengakibatkan kerumunan besar.

Pemerintah serta aparat negara hanya diam dan tidak ada pergerakan karena merasa tersangka sudah mengirimkan surat dan membuat sebuah video yang berisi permintaan maaf karena kesalahan yang sudah di buat nya, beda dengan masyarakat kecil yang tidak memiliki apa apa bahkan semua suara di bungkam dan tidak di dengar, pada saat masyarakat kecil melakukan sebuah aktivitas yang bersifat kerumuman pemerintah serta aparat negara bersikeras untuk membubarkannya dengan cara yang tidak logis, bahkan permasalahan tersebut terus di ungkit sampe ke akar akar nya.

Rasanya sangat sulit sekali mendapatkan sebuah keadilan di negeri ini pada saat sekarang ini, Socrates menyatakan bahwa esensi dari hukum itu adalah keadilan. Tidak ada hukum tanpa keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Hukum menunjuk suatu aturan hidup yang sesuai dengan cita-cita hidup bersama, yakni keadilan. Namun Indonesia sampai saat ini sedang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat serius. Hukum dan keadilan masyarakat di negeri ini seolah seperti dua kutub yang terpisah, tidak saling mendekat.

Secara sosiologis, praktek ketidakadilan hukum yang di tonton kan secara vulgar tersebut telah melahirkan merebak nya gejala apatisme dan krisis social di tengah masyarakat. Kasus main hakim sendiri yang terjadi adalah salah satu bentuk krisis dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum formal. Masyarakat sangat mudah mencari lembaga peradilan di negeri ini,

Namun masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan keadilan di negeri ini. Realitas penegakan hukum tersebut, semakin menunjukan bahwa system dan praktek berhukum kita sedang ada masalah serius yang kemudian berakibat pada rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kejadian ini sangat kurang disadari oleh seluruh lembaga lembaga di Indonesia sehingga terjadi lemah nya moral dan social.
 
Ketidakadilan hukum dalam masyarakat merupakan wujud nyata yang sedang bermasalah dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, saat ini system hukum di Indonesia sedang mengalami keterpurukan yang luar biasa, keterpurukan hukum tersebut tidak terlepas dari praktek hukum yang lebih mengedepankan legalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun