Mohon tunggu...
Fakhreisya Muharrahmi
Fakhreisya Muharrahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permukiman Desa

11 Desember 2022   23:45 Diperbarui: 11 Desember 2022   23:49 1309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sejauh ini kita pasti pernah mendengar atau tinggal dipedesaan, namun apakah kita tau definisi dari pemukiman desa? Nah, kali ini kita akan mengulas tentang pemukiman desa. 


Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Sedangkan Desa menurut Daldjoeni merupakan pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris
Jadi, secara sederhana pemukiman desa dapat diartikan, Bentuk pemukiman yang terdapat didesa. Adapun Pola pemukiman desa terdiri dari beberapa jenis sehingga digolongkan berdasarkan kriteria tertentu.


Nah, apa saja jenis pola pemukiman desa? Berikut adalah jenis atau klasifikasi pola pemukiman desa beserta penjelasannya. Alvin L. Bertrand menggolongkan pola pemukiman desa sebagai berikut:


1. Pola Pemukiman Memanjang
Pola pemukiman memanjang (linear) yang ciri pemukimannya berupa deretan memanjang yang mengikuti jalan, sungai, rel kereta api atau pantai. Pada daerah ini pemukiman berada disebelah kanan dan kiri jalan.


2. Pola Pemukiman Menyebar
Pola pemukiman menyebar ialah pola persebaran pemukiman yang terjadi didaerah dataran rendah atau dataran tinggi sehingga pembangunan rumah-rumah penduduk harus terpencar dan pola pemukiman ini juga ditemukan pada  kondisi tanah yang kurang subur seperti pegunungan kapur.


3. Pola Pemukiman Memusat
Pola pemukiman memusat artinya pola pemukiman penduduk yang membentuk kelompok pada satu pusat.

Nah, dari banyaknya pemukiman desa yang tersebar diseluruh wilayah indonesia disini kita akan mengulas salah satu pemukiman desa yang ada di kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


Dilihat dari segi pola pemukimannya, desa ini masuk kedalam golongan pola pemukiman memanjang, selain itu lingkungan desa ini juga masuk kedalam kategori desa sehat. Dimana bisa dilihat dari kawasan pemukiman, sarana dan prasarana umum yang terdapat didalam desa tersebut.


Dilihat dari segi kesehatannya, Desa di Kutalimbaru ini sudah cukup memenuhi standar dari syarat analisis kesehatan lingkungan dimana desa ini memiliki kawasan yang sangat sejuk, bangunan yang bagus dan layak huni, tidak terletak pada lokasi daerah rawan bencana, tidak terletak pada daerah TPA atau bekas tambang, dan jauh dari kata rawan kecelakan dan daerah kebakaran. Selain itu Udara pada pemukiman ini bersih, Memenuhi  Standar ISPA, tersedianya kualitas air minum dan memenuhi syarat sehat.


Dan dari segi pengelolan sampah, sampah tidak menumpuk di TPS/ Pemukiman, dan pengendalian vektor penyakit di desa ini juga sangat  diperhatikan oleh masyarakat, Sehingga memungkinkan masyarakat didesa ini sehat.
Tidak hanya itu, fasilitas sarana dan prasaran di Desa ini sudah lengkap mulai dari Klinik kesehatan, POSKESDES, rumah ibadah, praktek bidan dan sekolah. Sangat mudah di jangkau Sehingga permasalahan yang ada di desa ini seperti kesehatan dengan mudah teratasi maupun pendidikan. Akan tetapi dilingkungan ini memiliki permasalah selokan yang tidak terawat yang mengakibatkan tersumbatnya air atau pembuangan sehingga menimbulkan genagan air.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun