Mohon tunggu...
Fajryan Syahputra
Fajryan Syahputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Malang

Hanya seoramg mahasiswa biasa, yang mampu berkata dan berkarya dari pada rebahan. hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Filsafat Hukum - Perspektif Maba Terhadap Kajian Filsafat

1 Mei 2024   08:28 Diperbarui: 1 Mei 2024   08:42 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Thomas Hobbes mengatakan "Manusia terlahir liar, buas, dan urak-urakan. Itulah sifat dasar manusia yang memiliki hasrat dan keengganan. Oleh sebab itu harus ada aturan yang mengikat manusia, agar mereka tidak menjadi Serigala bagi manusia yang lain (Homo-homoni lupus)". Sempat ditanyakan mengapa Thomas Hobbes terlalu menganggap jahat manusia, kemudian ia menjawab "aku terlahir dalam keadaan ketakutan (Thomas Hobbes lahir ditengah peperangan)". Di sisi lain, Plato turut mengatakan "agar keadilan warga negara terjamin, maka diperlukan hukum"

Plato Mengatakan "Hukum itu seharusnya dibuat oleh para Aristokrasi, disini yang dimaksud adalah para cendekiawan dan para orang bijak. Agar nantinya hukum yang dikeluarkan oleh para Pemangku kebijakan senantiasa berlandaskan etis dan utilitas (berlandaskan keadilan dan kesejahteraan). Sebab, Hukum merupakan sarana untuk mendapatkan keadilan, dan yang perlu dibenahi bukan rakyatnya, melainkan pemerintahnya. Jika pemerintah bajik, otomatis rakyat nantinya akan bajik. Jika kebajikan sudah ditunaikan, maka sudah tidak perlu lagi yang namanya hukum.."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun