Mohon tunggu...
Fajrul Fuad
Fajrul Fuad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Muhammad Fajrul Fuad mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Perbankan Syari’ah Fakultas Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Norma di Dalam UUD 1945

23 Oktober 2023   22:36 Diperbarui: 23 Oktober 2023   23:17 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UU Tata Negara

Belakangan ini banyak muncul pertanyaan atau perdebatan mengenai amandemen (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ada pihak yang mendukung amandemen UUD 1945. Ada pula yang menentang amandemen UUD 1945. Persoalan atau perdebatan mengenai amandemen UUD 1945 bukanlah hal  baru. Persoalan terkait  amandemen UUD 1945 sudah berlangsung  lama dan seolah menjadi isu biasa, mengandung perdebatan pro dan kontra. Amandemen UUD 1945 bukan  hal yang mustahil. Selain itu, UUD 1945 juga mempunyai ketentuan terkait perubahan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG  Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat (5).

Setidaknya ada beberapa syarat agar amandemen UUD 1945 bisa dilaksanakan. Pertama, amandemen UUD 1945 harus dilakukan oleh lembaga negara bernama Dewan Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedua, adanya aturan mengenai pengusulan, keikutsertaan, dan pengesahan amandemen UUD 1945. Ketiga,  bentuk negara tidak bisa diubah. Artinya, amandemen UUD 1945 bukanlah suatu syarat yang dilarang, asalkan sesuai dengan peraturan. Pertanyaannya mengapa kita harus melakukan amandemen UUD 1945? Pertanyaan ini penting dijawab untuk membuktikan perlunya amandemen UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi atau undang-undang tertinggi yang sah. Setidaknya ada tiga nilai yang hadir dalam kajian ketatanegaraan, yaitu nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik. Nilai-nilai tersebut mempunyai arti tersendiri.

Hampir setiap negara di dunia mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar (UUD) tertulis  yang memberikan ketentuan umum bagi pembentukan, pembagian kekuasaan, dan penyelenggaraan berbagai lembaga negara serta perlindungan pembela hak asasi manusia.

Negara yang tergolong negara tanpa konstitusi tertulis adalah Inggris Raya dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar setiap lembaga negara dan setiap hak asasi manusia terdapat dalam adat istiadat dan juga tersebar di berbagai teks, baik  yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Carta 1215 yang memuat jaminan hak asasi manusia. Saudara laki-laki. Karena peraturan mengenai rezim negara tersebar di banyak dokumen berbeda atau hanya ada dalam adat istiadat dan praktik masyarakat, maka Inggris tergolong dalam kelompok negara dengan konstitusi tidak tertulis.

Istilah konstitusi dalam bahasa Perancis disebut konstitusi, dalam bahasa Inggris orang menggunakan istilah konstitusi, Constituer (bahasa Perancis) yang artinya membentuk, membentuk. Yang kami maksud disini adalah pembentukan suatu bangsa. Konstitusi memuat awal mula segala peraturan yang berkaitan dengan suatu negara. Konstitusi pada umumnya adalah seperangkat aturan atau undang-undang yang memuat peraturan tentang bagaimana pemerintahan diatur dan dikelola. Karena ketentuan atau undang-undang dalam konstitusi mengatur hal-hal yang paling mendasar dalam suatu negara, maka konstitusi juga dianggap sebagai hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam menjalankan suatu negara.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi sejarahnya tidak terlepas dari perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia. Sejarah telah menunjukkan bahwa dunia internasional telah  lama menempatkan hak asasi manusia sebagai pusat perhatiannya, dimulai dengan konstruksi dan jaminan dasar hak asasi manusia yang  dikemukakan oleh Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM). SM). 7 Terdapat rumusan

Hak Asasi Manusia yang dikemukakan oleh John Locke, seorang filsuf  Inggris,

yang kemudian dikaitkan dengan pesan Presiden Franklin D. Roosevelt mengenai empat bentuk kebebasan

yang telah disampaikannya kepada Kongres Amerika Serikat pada tanggal 6 Januari, 1941, khususnya: 4,444 Kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa takut, dan 4,444 kebebasan untuk hidup dalam keadaan sulit8, namun hal yang paling luar biasa ini adalah cara

Perancis memperjuangkan diterbitkannya 'Deklarasi Hak Asasi Manusia'. Man and of the Citizen'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun