Mohon tunggu...
Fajrul Affi Zaidan Al Kannur
Fajrul Affi Zaidan Al Kannur Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Lidah akan terus berkata jujur, selagi hatinya ikhlas dan luhur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Political Participation and Political Engagement"

24 Juni 2018   15:31 Diperbarui: 24 Juni 2018   15:43 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cached.imagescaler.hbpl.co.uk

Hal ini bisa terjadi karena indikator terlibat dalam politik tidak hanya lewat pemilu. Tetapi kegitan lain seperti diskusi publik, jajak pendapat, petisi dan sebagainya. Menurut Robert Putnam Political Engagement yang besar adalah modal bagi demokrasi untuk berakar di masyarakat.  

Masyarakat bisa berperan aktif dalam politik tapi karena alasan tertentu mereka tidak datang memberikan suara saat pemilihan umum atau sering disebut Golongan putih (Golput).  

M. Saekan Muchith  (2017) dalam makalah berjudul  Membangun Kesadaran Berpolitik Masyarakat  menjelaskan bahwa apatisme atau rendahnya partisipasi politik masyarakat disebabkan oleh empat faktor yaitu: 

Pertama, Faktor Sosiologis, yaitu tidak ada tokoh atau orang disekitarnya yang bisa dijadikan contoh atau memberi penjelasan tentang apa yang seharusnya dilakukan dalam pemilu. Rendahnya partisipasi dalam pemilu lebih disebabkan kurangnay sosialisasi dari pihak pihak yang terkait. 

Kedua, Faktor Administratif, yaitu rendahnya atau tidak tertariknya masyarakat terhadap pemilu disebabkan karena masyarakat tidak tercantum atau tidak terdaftar sebagai pemilih atau pemberi suara. 

Ketiga, Faktor Politis, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemilu disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui apa makna pemilu bagi kehidupan amsyarakatnya. 

Keempat, Faktor Rasional Politis, yaitu rendahnya kesadaran berpolitik masyarakat disebabkan karena masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman yang kuat bahwa calon calon yang ikut dalam proses pemilu tidak memiliki kualitas dan integriats yang sesuai dengan harapan.

Partisipasi politik dan political engagement harus sepenuhnya dipahami dan dijalankan secara benar oleh masyarakat terutama generasi millenial yang didominasi oleh kaum muda. Hal ini sangat penting bagi kaum millenial yang dianggap aktif dan melek informasi sebagai proses pembelajaran demokrasi demi terciptanya kehidupan demokrasi yang lebih baik di Indonesia. 

Menurut data dari Badan Pusat Statstik (BPS) pada tahun 2019 jumlah pemilih pemula mencapai 60 juta orang. Jumlah ini sekitar 30% dari total pemilih dalam pemilu 2019 yaitu sekitar 196 juta orang. 

Berdasarkan survey dari CSIS dan lembaga Survey Cyrus Network jumlah partispasi pada pemilu 2014 hanya 70%, jadi angka ketidakikutsertaan dalam pemilu mencapai angka 30%. 

Hal ini sangat ironis mengingat Indonesia yang merupakan negara demokrasi namun angka partisipasi politiknya masih rendah. Selain itu, dengan peningkatan political engagement dapat menjadi proses chek and balances di luar lembaga legislatif terhadap kinerja pemerintah dalam menyelenggarakan negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun