Antonius Aris dirut A&C Trading Network (ACTN), terbukti melakukan tindakan Korupsi pengadaan kapal, yang dinamakan kapal floating doc 8.500 TLC pada 2015 lalu. Dan yang di korupsi berkisar Rp. 63 miliar.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede, memvonis  Antonius Aris 16 tahun penjara pada rabu (14/8) di Tipikor Surabaya
Dalam putusannya, Antonius Aris terbukti secara sah melakukan korupsi dalam dakwaan primer pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999.
Terdakwa hanya mengembalikan uang kerugian sekecil 1,4 miliar dari 63,342 miliar dari uang negara. Dalam hal ini hakim menganggap terlalu kecil uang yang telah di kembalikan.
Terdakwa juga berprofesi sebagai pengusaha, maka dari itu terdakwa dianggap mencerminkan nama baik pengusaha dan menjadi contoh yang tak patut ditiru oleh pengusaha lainnya.
"Terdakwa juga baru pertama kali di hukum, yang menjadikan ringannya akan hukumannya, dia juga berbelit-belit disaat memberikan keterangan. Untuk itu dijatuhi pidana selama 16 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 M, subsider 6 bulan kurungan." Ujarnya.
Terdakwa juga di haruskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 61,929,629 miliar. Jika masih juga belum bisa mengembalikan dalam kurun 41 bulan, maka harta bendanya akan disita oleh negara. Dan apabila hartanya belum bisa mencukupi, maka sebagai penggantinya akan di kurung di penjara selama 8 tahun.
Kapal yang dipesan adalah kapal Rusia yang di buat pada tahun 1973. Usia kapal diperkirakan sudah sangat tua yakni 43 tahun lebih. Padahal prraturan negara sesuai undang-undang tahun 2013 itu pengadaan barang bekas maksimal berusia 20 tahun.
PT DPS telah mengeluarkan uang sebesar Rp 63 miliar dalam pengadaan floating crane 8.500 TLC pada tahun 2015 itu. Namun kapal itu tak kunjung datang sampai saat ini. Lucunya tuh disini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H