Mohon tunggu...
Fajriz ZauhairAl
Fajriz ZauhairAl Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Jember

Jika dengan tanpa membaca buku bisa tahu segalanya, maka mulai sekarang berhentilah membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Di Jember Ribuan Petani Demo Tuntut Realisasi Performa Agraria

30 September 2019   20:15 Diperbarui: 30 September 2019   20:19 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 91 tentang peetanahan itu menyebutkan bahwa  orang yang menghalangi petugas saat penggusuran bisa dipidana. Bunyi pasalnya:
"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal dalam draft yang diterima.

2. Nuansa Domein Verklaring zaman Belanda

Isi RUU ini juga dianggap mengandung nilai Domein Verklaring pada zaman kolonial Belanda. Domein Verklaring merupakan asas di mana semua tanah menjadi milik negara di saat sang pemilik tanah tidak dapat membuktikan bukti kepemilikannya. Pernyataan itu ada pada pasal 36:
Pasal 36

(1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau
c. badan keagamaan dan sosial.
(2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.
(3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun