Mohon tunggu...
Fajriyyatul Lailiyah
Fajriyyatul Lailiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Fajriyyatul Lailiyah || Liya || Bimbingan Penyuluhan Islam || KKN RDR 75 UIN Walisongo Semarang || Kelompok 94 || Lokasi Pengabdian Di Kaliwungu, Kendal ||

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Opini: Pilkada di Masa Pandemi Itu Hanya Kepentingan Partai atau Kebutuhan Rakyat?

18 November 2020   23:22 Diperbarui: 18 November 2020   23:58 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada di tengah pandemi Covid-19 (Sumber: hulondalo.id) 

Selain itu, keputusan maupun kebijakan susulan yang dibuat harus menjembatani kepentingan orang banyak tanpa menitikberatkan pada kecenderungan terhadap salah satu kelompok masyarakat tertentu tanpa terkecuali.

Keputusan Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjadwalkan ulang pilkada menjadi tanggal 9 Desember 2020, menimbulkan perdebatan di masyarakat. Banyak pihak khawatir,bila pilkada tetap dilangsungkan pada bulan Desember 2020 justru akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Persoalan Covid-19 yang berhubungan dengan pemilihan tahun 2020 masih membutuhkan ruang khusus. Namun jika merujuk kepada kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali, maka sebaiknya Pilkada di 2020 ini memang ditunda total. Prioritas yang semestinya diutamakan adalah, tentang bagaimana Negara memenuhi aspek dan kebutuhan fundamental bagi tiap warganya (kesehatan & keselamatan).[2]

Sebagaimana kita ketahui, pemilu adalah konsekuensi logis dari negara demokrasi, dan demokrasi adalah cara aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum (Hidayat, 2010).Pandemi Covid-19 memaksa kita untuk membuat norma dan normal baru (memperbarui kebiasaan, tingkah laku, dan berbagai aturan).

Demokrasi tetap harus dijalankan, namun dengan mematuhi dan menjaga protokol serta hak kesehatan masyarakat. Hak kesehatan adalah HAM, yang muncul karena demokratisasi (Aswandi, & Roisah,2019), maka rasanya kurang elok bila hak kesehatan dikorbankan atas nama demokrasi.

Perppu No. 2 Tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah dengan dukungan DPR, menunjukkan Indonesia tetap mempertahankan sistem pilkada secara langsung dengan cara konvensional. Namun keputusan ini tetap harus diapresiasi, karena adanya keinginan pemerintah untuk menjamin keberlangsungan hak konstitusional setiap warga negara.

Namun demi menjalankan pilkada konvensional tersebut, setidaknya ada dua aspek hak dalam HAM yang utama dan hendaknya menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19, yaitu hak atas kesehatan dan hak atas politik (memilih dan/ atau dipilih).

Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini, tentu memerlukan kerjasama dari berbagai pihak agar mengedepankan kepentingan bersama. Bagaimana pun, kemaslahatan orang banyak adalah prioritas utama yang memang harus dikuatkan oleh Pemerintah dalam suatu negara, supaya apabila timbul kerugian nantinya tidak menjadi persoalan tambahan yang malah menambah beban bagi daerah-daerah.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pandemi Covid-19 memaksa kita untuk membuat norma dan normal baru (memperbarui kebiasaan, tingkah laku, dan berbagai aturan), terkhusus pada pelaksanaan PILKADA 2020, Demokrasi memang tetap harus dijalankan, namun sebaiknya harus mematuhi dan menjaga protokol serta hak kesehatan masyarakat, dilaksanakannya kebijakan ini bertujuan untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama bukan untuk kepentingan kelompok masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, Pemerintah wajib memastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan secara ketat ketika pelaksanaan proses pilkada. Protokol kesehatan itu hendaknya dinormakan dalam PKPU dengan disertai sanksi agar memiliki kekuatan berlaku mengikat dan efektif.

Penerapan protokol kesehatan ketika pilkada tentu berakibat pada kenaikan anggaran pengeluaran negara. Inilah harga yang harus dibayar untuk memastikan kesehatan warga negara dan keniscayaan sebuah demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun