Pendidikan yang layak serta berkualitas.
"Mencerdaskan kehidupan bangsa" merupakan kalimat yang tercantum dalam Alinea keempat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi salah satu tujuan dan tanggung jawab negara. Dengan ini, negara harus memastikan seluruh warga negara Indonesia memiliki akses serta kesempatan memperolehUntuk mencapai apa yang menjadi tujuan negara ini, harus ada upaya konkret dari pemerintah dengan memunculkan kebijakan-kebijakan terkait persoalan Pendidikan baik dari infrastruktur, fasilitas Pendidikan, kurikulum, beasiswa, serta apapun yang berkaitan dengan peningkatan Pendidikan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa isu pendidikan di Indonesia menjadi prioritas bagi pemerintahan yang dipimpinnya, tak tanggung-tanggung pemerintah menganggarkan untuk Pendidikan dalam APBN 2025 mencapai Rp 724,26 triliun atau mencapai 20% belanja negara dan menjadi yang terbesar dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
Keseriusan Prabowo dalam isu Pendidikan terlihat dari perhatiannya terhadap kesejahteraan guru yang dinilai masih jauh dalam taraf Sejahtera. Dengan itu, Prabowo memberikan hadiah kepada para guru di Indonesia dengan mengalokasikan Rp81,6 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru,termasuk gaji pokok guru untuk ASN dan tunjangan profesi sebesar 2 juta per bulan untuk guru non-ASN. Hal itu diumumkan Prabowo pada saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, pada Kamis, (28/11/2024).
Bukan hanya itu, keseriusan pemerintah juga dibuktikan dengan menganggarkan Rp 17,15 triliun untuk merehabilitasi 10.440 sekolah negeri dan swasta pada tahun 2025 sebagai bukti nyata pemerintah soal fasilitas Pendidikan.
Semua yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk peningkatan kualitas pendidikan merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memperbaiki infrastruktur Pendidikan, dan mendukung program-program inovatif lainnya seperti wajib belajar 12 tahun dan penyediaan beasiswa lainnya sehingga tidak ada lagi anak-anak di Indonesia yang tidak bisa sekolah.
Namun, baru-baru ini telah ramai di sosial media bahwa ada siswa kelas 4 SD di Medan yang disuruh atau dihukum oleh gurunya karena belum membayar uang SPP. Hal ini sangat miris sekali melihat masih ada diskriminasi oleh siswa yang tidak mampu membayar uang SPP dan kejadian ini sangatlah bertolak belakang dengan apa yang sedang diupayakan pemerintah.
Kejadian ini menjadikan catatan penting kepada seluruh tenaga pendidik bahwa sebagai pendidik tidak seharusnya melakukan hal seperti itu, bahkan jika ada anak murid atau siswa yang sedang kesusahan para guru seharusnya membantu muridnya terlepas dari masalah tersebut sesuai dengan kapasitasnya sebagai pendidik.
Selain itu dari sisi lain, kejadian ini juga menerangkan belum adanya pemerataan terkait fasilitas pendidikan serta pemenuhan hak pendidikan sehingga banyak anak di daerah yang tidak merasakan bantuan yang sejatinya sudah ada untuk para siswa sekolah.
Dengan ini pemerintah harus mengevaluasi kembali atas proses penyebaran manfaat terkait isu Pendidikan sehingga penerima manfaat tentang pendidikan dapat merata dan dirasakan seluruh anak-anak Indonesia.
Munculnya kasus ini membuat Gerindra Sumatera Utara bergerak cepat merespons untuk memberikan solusi atas kasus tersebut. perwakilan Gerindra Sumut langsung bergegas ke Lokasi dan mempertemukan pihak sekolah dengan orang tua wali yang bersangkutan untuk berdiskusi dan menyelesaikan permasalahan dengan cara damai.