Mohon tunggu...
Fajri Yanuar
Fajri Yanuar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

berVakansi dan berVespa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menyoroti Kinerja Hakim atas Putusan Ringan Terhadap Kasus Korupsi

31 Desember 2024   19:21 Diperbarui: 31 Desember 2024   19:21 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoroti-integritas-hakim-di-tengah-risiko-korupsi-lt6364e0bedbc56/

Kinerja hakim saat ini menjadi suatu perhatian public, dimana pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang melibatkan beberapa tersangka dan ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, akan tetapi putusan hakim atas tersangka dinilai sangat ringan dibandingkan hasil korupsi yang telah diperbuat.

Hal tersebut juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto pada saat memberi pidato di acara perayaan natal nasional. Sebelumnya Presiden Prabowo mengklarifikasi bahwa dirinya bukan memaafkan koruptor seperti apa yang diberitakan, dan Prabowo menyinggung soal kasus korupsi yang merugikan negara sampai ratusan triliun tersebut. Prabowo mengatakan bahwa putusan hakim dalam kasus tersebut sangatlah ringan, bahkan Prabowo sempat menyinggung kalau perlu hukumannya sampai 50 tahun dan bahkan Prabowo memerintahkan Jaksa Agung untuk naik banding atas kasus tersebut.

Adanya kasus ini membuat mata masyarakat Indonesia terbuka akan hukum di Indonesia yang terlihat tebang pilih atas putusan dan kinerja hakim. Dalam kasus ini, diketahui bahwa hakim menolak tuntutan jaksa atas terdakwa kasus korupsi dan hakim memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain itu, dalam kasus ini komisi yudisial juga sepatutnya bekerja lebih keras dalam mengawasi kinerja para hakim dalam memberikan putusan. Kontrol dari komisi yudisial ini dapat membantu hakim dalam membuat Keputusan yang lebih adil atas apa yang dilakukan para tersangka korupsi.

Dengan ini kinerja hakim diharapkan dapat lebih objektif serta lebih adil dalam memberikan putusan terhadap tersangka korupsi dan menghilangkan indikasi atas intervensi terhadap hakim serta terhindar dari suap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun