Mohon tunggu...
Fajri Yanuar
Fajri Yanuar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

berVakansi dan berVespa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Prabowo Beri Kesempatan untuk Koruptor Kembalikan Uang Korupsi ke Negara

20 Desember 2024   17:18 Diperbarui: 20 Desember 2024   17:18 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241220081115-12-1179309/gimik-prabowo-berantas-korupsi-dan-sesat-pikir-maafkan-koruptor

Tekad Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia semakin terlihat sangat serius. Terlihat dari beberapa pidatonya di berbagai forum dan acara, Prabowo kerap sering kali menyinggung soal koruptor yang menurutnya sebagai penyakit bagi kemajuan bangsa Indonesia dan sangat merugikan negara.

Membahas soal korupsi, ada hal yang menarik untuk dibahas akan pernyataan Prabowo yang mengatakan bahwa dirinya mengusulkan akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Pernyataan Prabowo tersebut mendapatkan respon dari Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengungkapkan bahwa pernyataan Prabowo itu sebagai salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara. Selanjutnya Yusril juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Presiden Prabowo itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006.

Penekanan akan pengembalian atas aset serta uang negara dari orang yang sedang dalam proses hukum atas dugaan korupsi dan yang telah divonis karena terbukti korupsi dapat mengembalikan kerugian negara sesuai apa yang telah diambilnya.

Yusril juga menjelaskan bahwa banyak koruptor yang sudah tertangkap dan divonis tetapi masih mempunyai aset hasil dari korupsi yang mereka masih kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan ke negara. Melihat hal tersebut tentunya sangatlah tidak adil dan sangat merugikan negara, oleh karena itu penekanan pengembalian hasil korupsi dari para koruptor ke negara harus secara maksimal dijalankan.

Namun sebelum melakukan hal itu, Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR apakah kebijakan tersebut dapat diterapkan guna mengembalikan aset negara yang dirampas para koruptor dan juga membuat para koruptor jera melakukan tindakan korupsi. Selanjutnya pengembalian aset negara dari hasil korupsi dapat dimanfaatkan bagi pembangunan ekonomi serta kesejahteraan rakyat Indonesia.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun