Prabowo Subianto, kembali membuat gebrakan baru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Macet kepada UMKM.
Presiden ke-8 Republik Indonesia,Langkah ini diambil Prabowo sebagai bentuk dukungannya terhadap UMKM yang dikhususkan pada sektor pertanian, perkebunan dan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya seperti kuliner, tekstile, industri kreatif dan sebagainya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif Prabowo sebagai pemimpin dalam mewujudkan visi besarnya yakni swasembada pangan dan energi. Dengan adanya penghapusan utang macet ini yang merupakan bagian dari kebijakan strategis terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta efektifitas pelaku UMKM.
Langkah Prabowo ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil sehingga mereka para pelaku UMKM dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya. Tindakan ini pun telah berhasil meyakinkan masyarakat akan kehadiran pemerintah dalam keberlangsungan UMKM.
Gebrakan ini diharapkan sebagai satu langkah permulaan untuk membuka harapan baru bagi pelaku UMKM khususnya di bidang pangan yang menjadi prioritas atas kepemimpinan Prabowo. Langkah ini dimaksudkan untuk membantu dan melepaskan para pelaku UMKM khususnya petani dan nelayan dari jeratan utang yang tidak kunjung selesai selama bertahun-tahun sehingga mereka berada dalam keterbatasan dalam pengembangan modal usaha.
Prabowo yang pernah menjabat sebagai ketua umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tentunya telah banyak mengetahui permasalahan yang menimpa para petani dan nelayan. Pengalaman Prabowo ini menjadikan kebijakan ini muncul dimaksudkan untuk membantu petani dan nelayan dalam masalah piutang.
Keberlanjutan serta peningkatan UMKM menjadi salah satu faktor untuk mendongkrak perekonomian negara, dengan gebrakan baru ini diharapkan keberlangsungan UMKM dapat terus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi serta dapat menerapkan hilirisasi yang menjadi fokus dari pemerintahan Prabowo.
Hilirisasi dinilai mampu membawa nilai tambah bagi para pelaku UMKM, dimana bahan mentah tidak langsung dijual namun diolah kembali menjadi produk terbarukan yang menghasilkan nilai jual yang lebih tinggi.
Melihat langkah ini, tindakan Prabowo menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Macet kepada UMKM dinilai sebagai langkah tepat demi mendongkrak kegiatan UMKM khususnya di bidang pangan yang diharapkan mampu membawa Indonesia berada pada swasembada pangan dan menjadi lumbung pangan dunia sebagai apa yang dicita-citakan Presiden Prabowo Subianto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H