Perhelatan Pilkada 2024 saat ini semakin sangat menarik, di mana dinamika politik makin kencang serta manuver-manuver politik di setiap daerah semakin meruncing demi memenangkan kontestasi menjadi kepada daerah.
Keberhasilan atas pilkada 2024 tidak terlepas dari peran penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu sebagai badan pelaksana dan badan pengawasan dalam ajang kontestasi. Peran KPU dan Bawaslu sangatlah penting dalam mengatur serta menindak tegas peserta pemilu yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan.
Dalam hal ini Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan telah mendiskualifikasi salah satu paslon nomor urut 2 yang juga petahana Muhammad Aditya Mufti Arifin -- Said Abdullah atas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan tersebut.
Pada kejelasannya, KPU telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Provvinsi Kalimantan Selatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya -- Said. KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti yang sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. Ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.
Menanggapi hal ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui keputusan KPU Provinsi melalui KPU Kota Banjarbaru telah mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Pilwali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah.
Banyaknya aduan dari masyarakat terkait masalah ini menjadi bahan atas keputusan yang dihasilkan oleh Bawaslu dan KPU Kalsel yang berakhir pada keputusan diskualifikasi salah satu paslon.
Tindakan Bawaslu Kalsel ini menjadi perhatian banyak masyarakat dan patut di apresiasi, dimana tindakan Bawaslu ini di nilai tegas dan berani dalam menindak persoalan atau pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan ini kita bisa lihat bagaimana negara kita berdemokrasi yang baik dengan menjunjung tinggi aturan yang berlaku dan menindak tegas peserta pemilu yang melanggar aturan serta memberikan sanksi atas apa yang dilanggar oleh peserta pemilu.
Hal ini juga dapat menjadi contoh penting atas keberlangsungan proses domokrasi kita, bahwa Bawaslu harus berperan aktif, berani, tegas dan tidak pandang bulu bila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H