Mohon tunggu...
Fajri Yanuar
Fajri Yanuar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

berVakansi dan berVespa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Konsep Negara Kuat ala Prabowo

2 Oktober 2024   19:15 Diperbarui: 2 Oktober 2024   19:27 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk konsep negara yang kuat, dengan kedudukannya yang kuat dan tidak dapat diubah menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan hanya sebatas ideologi, Pancasila juga sebagai norma positif yang mengikat dalam penyelenggaraan negara. Pancasila juga mengandung nilai-nilai yang mendasari interaksi sosial dan politik di Indonesia, nilai tersebut menuntut masyarakat untuk hidup rukun dan saling menghormati. Hal inilah yang menjadikan Pancasila sebagai fondasi bagi stabilitas serta kekuatan negara dan Pancasila berkontribusi dalam penguatan identitas nasional dan kohesi sosial yang sangat penting dalam membangun negara yang kuat.

UUD 1945 juga memberikan kejelasan akan Pancasila sebagai dasar negara yang mendasar (fundamental), yang berarti bahwa semua aspek hukum dan berjalannya pemerintahan harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 dengan tegas menjelaskan tujuan negara yang berkaitan dengan keamanan dan kesejahteraan rakyat. Dengan ini kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang memberikan nilai-nilai moral dan etika, sementara kedudukan UUD 1945 menyediakan kerangka hukum dan struktur pemerintahan sangatlah penting dalam menciptakan stabilitas, keamanan, dan kesejahteraan sebagai konsep negara kuat.

Konsep negara kuat sebenarnya sudah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang mengatakan "kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial". Hal inilah yang menjadi indikator sebagai Negara Kuat yang dimaksud UUD 1945 sebagai perwujudan cita-cita bangsa.

Pembentukan negara kuat sejatinya merupakan bagian dari pembangunan negara dimana ada upaya memunculkan lembaga-lembaga pemerintahan baru dan penguatan lembaga pemerintah yang sudah ada.

Selanjutnya konsep negara kuat juga dapat dilihat dari beberapa sudut pandang atau bagian tertentu dari yakni dari segi kekuatan pertahanan, ekonomi, politik serta hukum. Menjadikan negara yang kuat harus memperhatikan indikator tersebut, dimana masing-masing aspek tersebut saling terkait dan berkontribusi pada kekuatan suatu negara.

Dari aspek pertahanan, negara yang kuat harus memiliki kemampuan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayahnya atas ancaman dari luar yang ingin merebut kedaulatan wilayah. Lebih dari itu, peran pertahanan juga berkaitan dengan apa yang dicantumkan pembukaan UUD 1945 yang mengatakan "melindungi segenap bangsa Indonesia" serta harus memastikan rakyatnya aman dari segala ancaman dan bahaya.

Dalam konteks ekonomi, negara yang kuat harus memiliki ekonomi yang stabil dan berkelanjutan yang mendukung kesejahteraan rakyat dan memberikan sumber daya yang cukup untuk pertahanan dan pembangunan sebagai faktor penting menjadi negara yang kuat. Stabilitas ekonomi memungkinkan lebih banyaknya investasi dan pertumbuhan yang dapat memperkuat posisi negara dalam kacamata dunia.

Membentuk negara yang kuat juga tidak terlepas dari kondisi politik suatu negara, negara yang kuat ditandai dengan stabilitas politik dan sistem pemerintahan yang efektif. Stabilitas politik menciptakan kepercayaan masyarakat serta investor yang ingin berkontribusi dalam pembangunan negara, serta dapat memfasilitasi pemerintah dalam pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

Selanjutnya, membentuk negara yang kuat harus memiliki sistem hukum yang kuat. Sistem hukum yang adil dan efektif memberikan kepastian hukum bagi warga negara dan melindungi hak-hak mereka. Hukum berfungsi sebagai landasan bagi semua kebijakan dan tindakan pemerintah, dan memastikan semua tindakan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.

Prabowo Subianto sebagai presiden Indonesia terpilih periode 2024-2029 tentunya mempunyai tantangan besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat seperti apa yang sudah diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Tentunya dalam mendirikan negara yang kuat, perlu konsep yang matang untuk mencapai cita-cita bangsa tersebut.

Jauh sebelum menjadi presiden terpilih, Prabowo sejatinya sudah menjalankan ikhtiar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara kuat. Ikhtiar Prabowo mendirikan Partai Gerindra juga termasuk dalam usaha mencapai cita-cita bangsa menjadi negara kuat. Prabowo mendirikan partai sebagai bentuk langkah politis membawa negara tetap berada pada stabilitas politik dan sistem pemerintahan yang apik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun