Mohon tunggu...
Fajri Yanuar
Fajri Yanuar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

berVakansi dan berVespa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kiprah Prabowo di Balik Pembebasan Pilot Susi Air

23 September 2024   15:24 Diperbarui: 23 September 2024   15:34 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: TvOneNews.com

Perjalanan Kapten Philip Mark Mahrtens yang merupakan pilot dari maskapai Susi Air yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) akhirnya menemukan titik terang akan pembebasan sang pilot tersebut.

Diketahui, Pilot Susi Air ini melakukan penerbangan menuju Papua Pegunungan dan melakukan pendaratan di Lapangan Terbang paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada tanggal 7 Februari 2023. Setelah melakukan pendaratan, kejadian mengerikan terjadi dimana kelompok kriminal bersenjata (KKB) langsung menghampiri pesawat dari maskapai Susi Air lalu membakarnya dan sang pilot Kapten Philip Mark Mahrtens disandera oleh kelompok tersebut.

Durasi penyanderaan ini terbilang cukup lama yakni berlangsung selama lebih dari satu tahun yang tepatnya selama 20 bulan penyanderaan. Penyanderaan pilot Susi Air asal Selandia Baru ini menjadi perhatian pemerintah pusat dalam misi penyelamatan sandera yang kondisinya sangatlah sulit.

Berbagai langkah dan upaya pemerintah Indonesia untuk membebaskan pilot Susi Air. Dikutip dari seputarpapua.com Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Brigjen Pol Faizal Ramdhani mengungkapkan pembebasan Kapten Philip mengedepankan upaya soft approach dengan melakukan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh adat serta keluarga terdekat Egianus Kogoya (Pemimpin KKB) untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

Selain itu, ada pula Satuan Tugas Elang IV yang dikepalai oleh Brigadir Jenderal Murbianto Adhi Wibowo. Satuan tugas ini mempunyai tugas untuk mencari informasi dengan melaporkan perkembangan kondisi Kapten Philip kepada tim gabungan untuk mengetahui proses perundingan atas pembebasan sandera.

Melihat kejadian ini, Menteri Pertahanan RI sekaligus Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto memberikan respons serta perhatian khusus dalam pembebasan Kapten Philip. Prabowo sebagai Menteri Pertahanan memantau langsung perkembangan dari proses pembebasan sandera tersebut.

Pantauan langsung dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan memberikan arahan kepada Satgas Damai Cartenz agar memastikan Kapten Philip mendapatkan treatment uang optimal setelah pembebasan.

Dalam keterangan dari Detik.com kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 KBP Dr Bayu Suseno menjelaskan bahwa Kapten Philip berhasil dibebaskan dan dijemput oleh tim gabungan di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Nduga pada Sabtu, 21 September 2024.

Berpacu pada arahan Menteri Pertahanan yang memantau langsung proses pembebasan sandera dan memberikan instruksi melakukan treatment khusus untuk Pilot Susi Air itu segera dilakukan tim gabungan setelah sandera di bawa. Setelah pembebasan, Kapten Philip dibawa ke ruang khusus untuk dilakukan mitigasi medis dan memastikan kondisi psikologisnya.

Melihat kasus ini, muncul harapan optimis dimana pemerintah kita sangatlah serius dalam menangani kasus seperti ini terkhusus dari sikap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang sangat serius untuk menyelesaikan kasus ini. Hasilnya turunnya Prabowo dengan memantau langsung operasi tersebut menjadikan hasil terbaik yakni bebasnya Kapten Philip dengan kondisi yang sehat.

Prabowo sangat banyak pengalaman dalam dalam membebaskan sandera serta mempunyai pengetahuan lebih akan persoalan hal ini. Kiprah serta peran Prabowo dalam pembebasan sandera ini dinilai sebagai kunci dari keberhasilan operasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun