Mohon tunggu...
Fajri putra Yoseka
Fajri putra Yoseka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain voli

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kejari Kota Semarang Musnahkan Sajam Barang Bukti Tawuran

2 Oktober 2024   14:43 Diperbarui: 3 Oktober 2024   14:15 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepuluh barang bukti senjata tajam (sajam) berupa celurit,parang, dan sabit dimusnahkan Kejari Kota Semarang.Barang rampasan hasil tindak pidana itu dihancurkan dengan gergaji mesin.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menyatakan,pemusnahan barang bukti dan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 118 perkara.

"Senjata tajam ini yang digunakan untuk tawuran anak-anak dibawah umur.Oleh sebab itu kami berharap dengan adanya proses penegakan hukum angka kejahatan perkelahian remaja berkurang," kata dia usai pemusnahan senjata tajam (sajam), Rabu (25/9/2024).

Candra dan jajarannya tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melakukan penyuluhan hukum kepada sekolah-sekolah.Dengan tujuan memberikan edukasi supaya mereka paham resiko dan bahayanya melakukan kejahatan terutama sajam.

"Kami berharap angka kejahatan akan menurun.Karena kami lihat, banyak sekali perkara yang masuk ke kami anak-anak dibawah 17 tahun dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Lebih lanjut Candra mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan panjang dari proses penegakan hukum.

Dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan oleh rekan-rekan penyidik, baik dari kepolisian, BNN maupun bea cukai.

Selain sajam, barang bukti yang turut dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu,ganja, dan pil ekstasi.Lalu dari perkara kesehatan berupa alprazolam,riklona clonazepam dan pil dengan logo Y.

Kedua jenis barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihaluskan menggunakan blender.Kemudian alat komunikasi sebanyak 113 unit handphone dihancurkan menggunakan palu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun