Yang tidak bisa di ubah itu hanya kitab suci, undang-undang dapat di rubah kapan saja
(M. jusuf kalla)
Wacana amandemen konstitusi kembali mengemuka, ide amandemen konstitusi kelima pertama kali di lontarkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Terdapat beberapa isu sentral yang menjadi pokok penting dalam ide amandemen konstitusi yang tertuang dalam draft usulan perubahan. Terdapat sepuluh hal atara lain, memperkuat system presidensial, memperkuat lembaga perwakilan (memperluas kewenangan DPD), memperkuat otonomi daerah, terbukanya ruang bagi calon presiden perseorangan (independen), pemilu nasionaldan lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab komisi negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian. Lobi-lobi politik terus di lakukan oleh DPD kepada partai politik agar mendapatkan dukungan terhadap agenda amandemen konstitusi ke lima.
Amandemen konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk mengubah dan memperbaharui konstitusi Negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip Negara demokrasi. Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka konstitusi kita diharapkan semakin baik dan lengkap menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman dan kehidupan kenegaraan yang demokratis. Amandemen konstitusi kelima menjadi kebutuhan dalam menata kehidupan ketatanegaraan kita yang pada amandemen UUD 1945 terakhir belum terwadahi. Perubahan kelima UUD 1945 adalah upaya penyelesaian permasalahan bangsa, maka ide dasar konstitusi tersebut harus dirancang secara ideal dan komperehensif. Terdapat banyaknya kekurangan dalam amandemen-amandemen konstitusi yang sebelumnya sehingga menyisahkan banyak persoalan.Seperti ketidakjelasan kedudukan dan fungsi DPD, konsistensi terhadap pilihan system pemerintahan presidensil dan persoalan lain.
Menuju strong bicameral
DPD hadir sebagai upaya mempertegas semangat demokratisasi, serta mewujudkan keadilan yang setara bagi seluruh teritorial dalam bingkai NKRI. Dasar pemikiran di lahirkanya lembaga DPD ini merupakan upaya untuk menanpung aspirasi dan kehendak masyarakat daerah agar bisa terlibat secara partisipatif dalam merumuskan kebijakan strategis nasional, utamanya masalah di daerah. Dalam konstitusi, DPD memiliki kewenangan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR, membahas RUU, dan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah: pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Namun wewenang ini hanya terbatas pada pengusulan dan pembahasan semata. Persoalan Penetapan dan pengesahan RUU menjadi UU sepenuhnya menjadi kewenangan konstitusional dari lembaga DPR dan pemerintah. Dalam konstitusi menjelaskan secara eksplisit pada pasal 20A bahwa fungsi legislasi hanya berada di lembaga DPR. Ini berarti keputusan menetapkan UU sepenuhnya menjadi kewenangan DPR dan pemerintah (executive). Sedangkan DPD sebatas memberikan usulan, masukan, pertimbangan dan tidak memiliki dasar konstitusional untuk terlibat dalam menetapkan RUU menjadi Undang-Undang, keputusan menetapkan undang-undang sepenuhnya berada di tangan DPR dan Pemerintah.
Konstitusi hasil amandemen sebelumnya dianggap belum memberikan kedudukan memadai bagi DPD sebagai lembaga perwakilan dalam kerangka pelaksanaan system parlemen bikameral (dua kamar). Terbatasnya kewenangan legislasi yang di miliki DPD dalam sistem bikameral yang kita anut, menyebabkan masalah yang kompleks. sejatinya DPD merupakan penjelmaan dari suara dan kepentingan masyarakat daerah, fungsinya adalah membawa aspirasi untuk di perjuangkan di tingkat lembaga tinggi Negara agar menjadi produk kebijakan. namum dengan kewenanganya dalam bidang legislasi yang sangat terbatas seperti saat ini, suara masyarakat daerah hanya akan tertampung di meja DPD jika DPR tidak mengakomodir semua pertimbangan yang di sampaikan oleh DPD. Masalah inilah yang menjadi kebutuhan mendesak agar diberikan kesetaraan kewenangan antara DPD dan DPR. Kesetaraan fungsi antara DPD dan DPR juga di maksudkan agar menciptakan keseimbangan di parlemen, Mekanisme check and balances antar sesama lembaga perwakilan dapat berjalan baik.
Arah penataan institusi politik kedepan melalui amandemen konstitusi ke lima  mesti bersifat utuh, menyeluruh dan komprehensif. Mempertegas sistem bikameral yang sesunggunya. Menciptakaan keseimbangan antara DPD dan DPR dengan memberikan porsi fungsi dan kewenangan yang seimbang dalam bidang legislasi dan pengawasa, dalam rangka mewujudkan keadilan yang setara bagi rakyat di daerah. serta menciptakan pra kondisi bagi pemerintahan presidensil yang efektif.
Memurnikan sistem Presidensil
Gelombang reformasi politik melahirkan akselarasi perubahan yang cepat dan menghasilkan berbagai perbaikan dalam sistem ketatanegaraan. ketentuan konstitusi secara jelas menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensil (pasal 4 UUD 1945). Mekanisme pemilihan presidenpun sudah dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung. Dalam sistem presidensil, presiden bertindak selaku kepala Negara (head of state) sekaligus kepala pemerintahan (head of goverment), dengan masa jabatan yang tetap (fixed term).