Mohon tunggu...
Fajrin Nabatah Bahar
Fajrin Nabatah Bahar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gizi Uin WS

Apa pun yang kamu lakukan, lakukan dengan baik." - Walt Disney

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

20 Mei 2021   07:49 Diperbarui: 20 Mei 2021   07:56 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pasal 28 H ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Terwujudnya kesehatan pada tingkatan tertinggi bagi rakyat Indonesia merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional. 

Sistem Kesehatan Nasional memberikan penjelasan bahwa kesehatan merupakan salah satu unsur dari kehidupan, dimana ruang jangkauan serta ruang lingkupnya sangat kompleks. Masalah kesehatan menyentuh seluruh sendi kehidupan dan mencakup seluruh waktu kehidupan manusia, baik kehidupan masa lalu, keadaan sekarang maupun masa yang akan datang. 1 Hal ini selaras dengan makna kesehatan yang diberikan oleh dunia internasional“a state of complete physical, mental, and social, well being and not merely the absence of disease or infirmity.

Guna mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal maka diperlukan upaya kesehatan dengan melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), melakukan pencegahan terhadap penyakit (preventif), penyembuhan atas penyakit (kuratif), serta pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang pelaksanaanya dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. 

Penyediaan obat untuk masyarakat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kesehatan masyarakat harus dilakukan sejak dini dengan memberikan imunisasi atau vaksinasi agar anak tumbuh sehat. Tujuan dari program imunisasi atau vaksinasi tidak lain untuk melindungi masayarakat dari berbagai serangan penyakit. Pemberian vaksin dapat diberikan dalam bentuk suntikan atau sirup, sehingga dapat merangsang untuk menghasilkan antibody yang bermanfaat untuk melawan penyakit.

Vaksin merupakan agen biologis yang memiliki respon imun terhadap antigen spesifik yang berasal dari patogen penyebab penyakit menular. Sedangkan vaksinasi memiliki makna pemberian vaksin secara khusus untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan tubuh seseorang dari penyakit. Melalui pemberian vaksin nantinya bila seseorang terpapar penyakit maka tidak akan mengalami sakit, atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menyebabkan sumber penularan.

Selain itu Vaksin adalah cara yang efektif untuk melakukan pencegahan Covid-19,6 artinya manfaat dari vaksin adalah untuk pencegahan Covid-19. Sehingga tujuan utama dari program vaksinasi adalah untuk mengurangi penularan Covid-19 serta menurunkan angka kematian yang disebabkan oleh Covid-19. Melalui vaksinasi nantinya masyarakat akan terbentuk hard imunity sehingga mampu melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Dengan demikian vaksinasi Covid-19 merupakan bagian terpenting dari penanganan wabah Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Pemilihan vaksin harus memenuhi beberapa faktor yang diantaranya unsur keamanan, khasiat, serta kualitas yang sudah terjamin. Pemberian vaksin kepada masyarakat Indonesia sebagai upaya memutus rantai wabah Covid-19 pemerintah memilih Sinovec Biotech Ltd. Alasan mendasar adalah semakin mendesaknya kebutuhan akan vaksinasi di Indonesia

Selain itu vaksin Sinovec Biotech Ltd sudah melalui uji klinis tahap 3, dan yang terpenting adalah vaksin Sinovec Biotech Ltd sudah mendapatkan persetujuan serta rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sehingga tentunya unsur keamanan, khasiat, serta kualitas sudah diuji sesuai dengan prosedur ketat. Alasan yang tidak kalah penting adalah ketersedian dari vaksin tersebut mampu mencukupi kebutuhan atau tidaknya. Secara internal sendiri Negara Indonesia sudah melakukan pengujian oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan dinyatakan lolos uji.

Pemberian Vaksin memiliki dampak alergi yang berbeda – beda bagi setiap orang. Alergi ini hanya sebagian dari seluruh jumlah adverse event yang berhubungan dengan pemberian vaksin. Gejala klinis hipersensitivitas terhadap vaksin dapat muncul secara cepat maupun lambat dan dapat dibagi menjadi gejala lokal atau sistemik. Gejala lokal yang paling sering terjadi adalah nyeri, eritema dan bengkak pada lokasi suntikan. Sedangkan gejala sistemik yang sering dilaporkan adalah demam dan iritabilitas.

Sebelum diproduksi dan diedarkan vaksin perlu melalui uji klinis terlebih dahulu, secara garis besar proses produksi vaksin wajib melalui tahapan, tahapan terebut diantaranya:

  1. Penemuan bahan atau zat atau senyawa potensial obat melalui prosedur peneliti
  2. Pengujian terhadap zat atau senyawa potensial obat, pengujian sendiri meliputi beberapa tahapan diantaranya uji aktifitas zat, uji texisitas in vitro dan in vivo pada tahapan pra klinis, uji klinis untuk fase 1, fase 2, dan fase 3.
  3. Proses ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan
  4. Proses produksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan pengkontrolan pada proses pemasaran.

Berdasarkan Hasil penelitian yang di lakukan oleh Cucu dkk (2020) yang berjudul “ Sosialisasi Dalam Rangka Memelihara Kesadaran Warga Pada Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19”menyatakan Permasalahan yang muncul saat dilakukan penelitian adalah masih terdapat warga yang belum sadar menjaga kesehatan salah satunya menggunakan masker selama keluar rumah, hal ini perlu terus diingatkan dan disosialisasikan sampai virus covid-19 itu hilang atau seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan vaksin covid-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun