Di PP ini juga menjelaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dilaksanakan oleh Dewan Direksi berdasarkan pada Rencana Kerja Tahunan yang diselenggarakan oleh Perusahaan. Dan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Tersebut, Perusahaan wajib untuk menyusun dan menetapkan rencana kegiataan berdasarkan pada asas kepatutan dan kewajaran.
Berdasarkan ulasan di atas maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja Perusahaan.
Dalam Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perusahaan wajib untuk mengedepankan kepentingan atau manfaat kegiatan bagi Perusahaan itu sendiri, Komunitas Setempat dan Masyarakat pada umumnya.
Penanam Modal di daerah memikul tanggung jawab sosial dan lingkungan serta berkewajiban menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan diharapkan mampu Menciptakan Iklim yang kondusif di sekitar lokasi perusahaan beraktivitas.
Tidak semua perusahaan berkewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, hanya Perusahaan yang memiliki keterkaitan aktivitasnya terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Demikianlah ulasan singkat tentang Legal Standing Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, semoga kedepannya masyarakat, pemerintah desa maupun aparatur di daerah dapat mengoptimalkan dan memaksimalkan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut sebagai sarana untuk membangun dan memajukan daerah dan masyarakat setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H