Istilah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" merupakan istilah yang tidak asing bagi para masyarakat Minangkabau, istilah ini dijadikan masyarakat Minangkabau sebuah pegangan untuk menjadikan agama Islam beserta ajarannya sebagai pedoman bagi kehidupan mereka. Dengan kemajuan teknologi di era sekarang ini, masyarakat Minangkabau masih memegang teguh prinsip ini, secara singkat istilah ini memiliki arti bahwa adat atau tradisi harus tetap dengan sesuai oleh pedoman dan ajaran Islam. Dengan masuknya islam ke Minangkabau yang merupakan perpaduan antara adat dan agama karena ajaran Minangkabau pada dasarnya merupakan ajaran pemikiran. Prinsip ini muncul dikarenakan masyarakat Minangkabau merupakan mayoritas beragama Islam.
Adat
Adat menurut KBBI merupakan suatu perbuatan atau aturan. Yang jika kita sangkut-pautkan dalam istilah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" yaitu suatu norma pada aspek kehidupan seperti sosial, kebudayaan, sistem hukum, politik dan ekonomi. Adat merupakan peran yang penting untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat minangkabau.
Syarak
Syarak merupakan suatu ajaran Islam yang berasal dari Al-quran dan hadist. Syarak terkandung sebuah ajaran-ajaran Islam untuk memandu umat-umatnya selalu berada diajaran Allah.
Hubungan Adat dan Syarak
Masyarakat Minangkabau meyakini bahwa adat yang sesuai syarak merupakan adat yang baik dijalankan, dikarenakan istilah ini merupakan suatu pelengkap dan pegangan bagi para masyarakat minangkabau, dimana mereka tidak akan lupa bahwa suatu adat dan kebiasaan yang mereka jalani tetap harus memiliki unsur dan ajaran Islam yang terkandung di dalamnya.
Perpaduan antara adat istiadat dan agama yang melandasi semangat hidup hendaknya dijadikan landasan kehidupan yang baik baik dalam komunitas adat maupun dengan masyarakat dari komunitas lain. Kepercayaan tauhid sebagai ajaran Islam dipupuk sejak budi pekerti yang baik di rumah maupun di masyarakat dalam sistem sosial. Begitulah reaksi masyarakat Minangkabau terhadap cara pandangnya terhadap sistem nilai etika, norma hukum, dan sumbernya. ekspektasi sosial yang mempengaruhi perilaku ideal individu dan masyarakat serta melihat dari kedalaman yang berbeda hakikat perubahan yang terjadi antara adat dan Islam.
Dengan adanya prinsip ini, masyarakat Minangkabau tidak lupa untuk menerapkan hal ini pada bagian dalam kehidupan mereka, sebagai contoh dalam kehidupan keluarga, pengambilan keputusan dalam masyarakat, dan yang mempengaruhi sistem hukum.
Prinsip ini juga mengajarkan untuk saling menghargai dan tidak memandang orang dari latar belakang manapun, inilah yang membuat masyarakat Minangkabau masih memegang teguh dengan adat istidat yang ada. Dalam prinsip yang menjungjung tinggi agama dan adat, jika ada suatu kasus bila agama dan adat bertolak belakang, maka adat harus menyesuaikan, bukan sebaliknya.
Prinsip ini sudah lama dijalankan oleh masyarakat Minangkabau hingga saat ini dan diharapkan untuk para penerus bangsa baik yang masih di ranah minang maupun sudah merantau, masih selalu menjadikan prinsip ini sebuah tatanan kehidupan mereka.