Pencemaran Sungai menjadi masalah lingkungan yang dihadapi DKI Jakarta sejak dulu, banjir musiman, ketersediaan air bersih, serta punahnya habitat sungai merupakan dampak buruk dari pencemaran. Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan mencatat 59% Sungai di Indonesia terdampak pencemaran DKI Jakarta menjadi daerah dengan indeks kualitas air nomor 2 paling rendah setelah Jawa Barat.
Perkembangan pesat di DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diikuti oleh tingginya populasi penduduk yang kini mencapai lebih dari 10 juta jiwa. Hal ini yang menyebabkan limbah domestik menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap pencemaran Sungai di ibukota Jakarta. Wahana lingkungan hidup Jakarta mencatat sumber pencemaran Sungai di DKI Jakarta merupakan akumulasi dari berbagai masalah yang sudah terjadi sejak lama, selain limbah rumah tangga, control pemerintah terhadap pengelolaan limbah industry dan perkantoran juga memberikan beban dampak lingkungan yang cukup serius
Sudah banyak usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi mmasalah pencemaran sungai. Bentuk intervensi pemerintah dalam mengangani masalah pencemaran sungai di Jakarta sudah banyak dilakukan, salah satunya adalah dengan menyediakan infrastruktur sanitasi yakni berupa Instalasi Pengelolahan Air Limbah atau disebut IPAL.
IPAL merupakan system perpipaan terpusat yang akan mengelolah limbah sampai memenuhi standar baku mutu sebelum dialiran ke sungai. Air kotor akan di saring lalu di endapkan dan akan melalui tahap penguraian bahan organic dengan mikroorganisme sehingga air limbah yang akan dibuang akan tampak lebih bersih serta tidak membahayakan lingkungan atau kesehatan manusia. Jika air diolah dengan sangat baik, maka air tersebut terkadang dapat digunakan Kembali untuk keperluan seperti irigasi atau pendinginan industri atau bahkan dapat kita gunakan sebagai air minum tergantung pada Tingkat pengelolahannya.
Kini DKI Jakarta memiliki lebih dari 30 IPAL, baik yang dikelolah langsung oleh dinas sumberdaya air maupun perusahaan daerah pengelolahan air limbah atau PD Pal Jaya. PD Pal Jaya mencatatkan wilayah yang sudah terlayani sistem perpipaan IPAL terpusat di DKI Jakarta saat ini baru meliputi Kawasan bisnis dijakarta. Presentase cakupan layanan air limbah sistem perpipaan PD Pal Jaya saat ini hanya sebesar 13,19% dari total luas wilayah. Selebihnya pembuangan limbah masih belum menggunakan pipa IPAL.
Tak hanya itu, pemerintah pun sudah banyak berupaya dalam menaggulangi. limbah air sungai seperti menerapkan teknologi ramah lingkungan, edukasi dan penyuluhan, pengembangan infrastruktur. yang diperluka untuk pengelolaan air limbah seperti system pipa, stasiun pengelolahan, dan fasilitas pembuangan limbah.
Adapula teknologi terbaru yaitu Buuble generator. Alat ini menjadi solusi pencemaran air di TPST Piyungan teknologi tersebut terbukti mampu menurunkan kandungan Chemical Oxygen Demand (COD) di kolam pengolahan air lindi. Teknologi micro-bubble generator juga memiliki kemampuan meningkatkan jumlah pasokan oksigen terlarut lebih tinggi daripada teknologi aerator. Keunggulan lainnya dari teknologi micro-bubble generator yakni waktu pengoperasian yang jauh lebih singkat dan harga yang lebih terjangkau.
Dengan kombinasi upaya pemerintah dalam menanggulangi limbah air sungai, terdapat perubahan yang cukup signifikan seperti peningkatan kualitas air seperti penurunan konsentrasi polutan seperti BOD (biochemical oxygen demand) dan COD (chemical oxygen demand), peningkatan indeks kualitas air dari upaya pemerintah dalam menanggulangi limbah air sungai, di beberapa daerah, yang menunjukan bahwa kualitas air sungai semakin mendekati standar yang ditetapkan.
Untuk menyelesaikan permasalahan kebijakan pengendalian pencemaran air sungai diharapkan untuk diibuatnya suatu badan yang khusus menangani pencemaran yang terjadi, yang mempunyai legalitas dan sebaiknya program awal pengendalian pencemaran air Sungai ini di tujukan terlebih dahulu pada perubahan pola hidup masyarakat sekitar sungai
Setiap pemerintah yang mempunyai kepentingannya masing-masing sebaiknya lebih memperhatikan dampak dari kepentingan tersebut terhadap lingkungan khusunya untuk kelestarian sungai. Antara Pemerintah propinsi dengan kabupaten/kota juga harus menjaga hubungan yang harmonis, agar koordinasi berjalan lancar. Untuk pembiayaan program sebaiknya jangan hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tetapi juga mengajak pihak swasta atau dunia usaha dan masyarakat untuk terlibat didalamnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H