Mohon tunggu...
Fajar Wijaya
Fajar Wijaya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jangan Takut Mengonsumsi Minuman Ringan Berkarbonasi

2 Januari 2018   19:04 Diperbarui: 3 Januari 2018   04:04 1623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock

Sebagai bahan tambahan pangan pemanis alami, menurut Peraturan Kepala BPOM RI No 4 tahun 2014 terdapat  8 jenis  pemanis alami yaitu sorbitol, manitol, isomalt, glikosida, maltitol, laktitol, silitol dan eritritol. 

Pada BTP alami tersebut selain glikosida steviol,semuanya tidak memiliki nilai ADI (Acceptable Daily Intake) atau ADI not specified. ADI (Acceptable Daily Intake) adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. 

Nilai ADI ini dijadikan patokan oleh konsumen untuk membatasi pengkonsumsian BTP. Untuk BTP yang tidak memiliki nilai ADI, maka penggunaannya dibatasi oleh GMP atau dengan kata lain digunakan dalam jumlah secukupnya untuk menghasilkan efek yang diinginkan. Penggunaan BTP glikosida steviol pada minuman ringan memiliki ADI 0-4 mg/kg.

Sebagai bahan tambahan pangan pemanis buatan, harus diperhatikan bahwa industri minuman ringan tersebut harus menggunakan pemanis buatan yang diizinkan dan digunakan sesuai dosis yang diperbolehkan. Di Indonesia, informasi penggunaan pemanis buatan dalam minuman yang diizinkan harus dicantumkan pada label pangan. 

Hal itu dilakukan agar konsumen dapat melihat dengan jelas pantangan pemanis buatan apa saja yang tidak boleh dikomsumsi untuk gologan tertentu. Sebagai contoh, pemanis buatan dilarang dikonsumsi untuk bayi, anak berusia dibawah tiga tahun, ibu hamil dan atau ibu menyusui. Selain itu minuman ringan yang mengandung pemanis buatan jenis aspartam tidak cocok dikonsumsi oleh penderita fenilketonurinik.

Oleh karena itu, dalam mengkonsumsi minuman ringan sebaiknya konsumen bisa lebih cerdas membaca label pangan mengenai batas maksimum pengkonsumsiannya atau informasi mengenai pantangan terhadap golongan tertentu.

Penggunaan zat pengatur keasaman atau asidulan pada minuman berkarbonasi berguna untuk memberikan rasa asam (pengatur derajat keasaman minuman) ataupun memodifikasi manisnya gula dalam sirup atau minuman. Asidulan yang sering digunakan dalam minuman ringan adalah asam sitrat, asam malat, asam tartarat dan asam fumarat. 

Menurut Peraturan Kepala BPOM Nomor 8 tahun 2013, penggunaan asam sitrat, asam malat, dan asam fumarat nilai ADInya tidak dinyatakan sehingga aman namun untuk asam tartrat, ADI yang dizinkan adalah 0-30mg/kg berat badan.

Dalam pemberian flavor (perisa) ataupun aroma pada minuman ringan juga diatur penggunaanya oleh Peraturan Kepala BPOM.

Zat pewarna yang ditambahkan pada minuman ringan bisa berupa pewarna alami, pewarna identik alami maupun pewarna sintetis. Penggunaan BTP yang alami maupun sintetis di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No 37 tahun 2013. Pada peraturan tersebut jelas terdapat informasi pewarna apa saja yang diizinkan digunakan dalam bahan pangan dan nilai ADInya.

Zat pengawet yang ditambahkan ke minuman ringan biasanya berupa asam sorbat dan garamnya seperti natrium benzoat dan kalium benzoat. Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI No 36 tahun 2013, asam sorbat dan garamnya memilik nilai ADI 0-25 mg/kg berat badan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun