Mohon tunggu...
Fajar Wahyudi
Fajar Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi UU Contempt of Court

28 Juni 2022   02:45 Diperbarui: 28 Juni 2022   03:15 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simulasi Sidang Peradilan Agama

Terjadi kericuhan pada saat pembacaan putusan sidang kasus hoaks terkait covid-19 pada 19 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Banyuwangi, terdakwa MYW langsung maju dan mencoba memukul hakim yang membacakan vonis untuk terdakwa.

Seorang terdakwa yang juga merupakan mantan jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi Bandung dibacok di ruang sidang oleh pengunjung yang menyaksikan jalannya persidangan.

Peristiwa tersebut adalah contoh kecil dari sekian banyak aksi tak terpuji yang dilakukan seseorang didalam jalannya persidangan. Kondisi sidang yang terbuka untuk umum membuka peluang siapapun dapat menyaksikan jalannya persidangan tak terkecuali wartawan ataupun para pendukung dari salah satu pihak yang tidak menutup kemungkinan akan terus terjadi aksi-aksi tak terpuji seperti contoh diatas.

Aksi-aksi tak terpuji tersebut adalah perbuatan yang dapat merongrong kewibawaan dan martabat lembaga peradilan, aksi tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan tehadap lembaga peradilan atau dikenal juga dengan contempt of court. Peristiwa ini membuktikan betapa diperlukannya peraturan yang menjamin suasana jalannya persidangan.

Berdasarkan hal itu sudah dijelaskan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4, sebagai berikut:

"Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang baik bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, ucapan dan/atau sikap yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya."

Dari pada itu sudah banyak sekali para ahli hukum dan para stakeholder yang membahas diskursus tentang contempt of court. Tentu hal ini bertujuan demi kebaikan bersama yaitu berjalannya persidangan peradilan dengan suasana yang sebaik-baiknya.

Kurangnya penekanan terkait contempt of court didalam KUHP menjadi penyebab banyak tekanan untuk segera merealisasikan peraturan tersebut. 

Didalam KUHP belum diatur secara khusus mengenai cotempt of court, hanya terdapat beberapa pasal yang mengatur tindak penghinaan terhadap pengadilan yaitu Pasal 207 yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia", 

Pasal 217 yang menyebutkan barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan, dan Pasal 224 yang menyatakan barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang. 

Beberapa pasal tersebut dirasa masih kurang dalam melindungi martabat dan kehormatan pengadilan. Selain itu hingga saat ini KUHP belum bisa memberikan patokan perbuatan yang dapat dikategorikan contempt of court.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun