"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH."
"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan" ujar Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dikutip dari tayangan live akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).
IPTU IDGN mantan Kapolsek Parigi Moutung Provinsi Sulawesi Tengah telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda Sulteng pada hari Sabtu (23/10/2021). Lantaran IPTU IDGN diduga telah melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial S yang berusia 20 tahun.Â
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin itu menyatakan bahwa IPTU IDGN dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan perbuatan asusila saat menjabat Kapolsek Parigi Moutung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng yang menggelar sidang kode etik tersebut telah mengeluarkan putusan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Instansi Kepolisian.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2002. Berdasarkan hal itu bahwa anggota Kepolisian RI merupakan warga sipil dan tidak termasuk subjek hukum militer.Â
Tetapi, perlu diketahui juga bahwa anggota Polri juga tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam PP No. 2 tahun 2003 dan kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 tahun 2011.Â
Jadi, jika terjadi kasus seperti diatas yaitu polisi melakukan tindak pidana terhadap warga sipil, maka polisi tersebut telah melakukan tindak pidana dan juga telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi.
Sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 2 tahun 2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri No. 14 tahun 2011, pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjantuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Jadi, polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan snksi pelanggaran kode etik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H