Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
 anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
 intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
 pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
 ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
 jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak -- pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
- Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
 standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan
 oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sedangkan Kode Etis Akuntan Publik Menurut IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia) adalah:
1. Prinsip Integritas
Prinsip Integritas ini mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Praktisi juga tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan
- Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati
- Penghilangan atau  penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapka
2. Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas ini mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. Dan praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena beragamnya situasi tersebut tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi tersebut. Dan juga setiap praktisi itu harus menghindari hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.