Mohon tunggu...
Fajar Hitam
Fajar Hitam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Berpikir!

Berpikir!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyimpangan Struktural "Cleaning Service" di Unhas

18 Februari 2018   21:53 Diperbarui: 18 Februari 2018   22:16 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Aksi CS dan Mahasiswa di depan Rektorat Unhas

Sejatinya Pekerjaan adalah hakikat sosial manusia. Melalui pekerjaan manusia menentukan kondisinya. apakah ia ingin senang atau susah. Pekerjaan adalah sarana memperbaiki kondisi ekonomi. Pekerjaan adalah dasar bahagianya suatu individu, atau bahkan keluarga di dalam sebuah kehidupan bermasyarakat.

Fenomena Cleaning Service(CS) sebagai  pekerja kontrak / outsourcing di Universitas Hasanuddin adalah realitas sosial yang menurut penulis sangat kontras saat ini. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa konstruksi kebijakan ketenagakerjaan yang dituangkan dalam regulasi ketenagakerjaan khusus menyangkut sistem kerja outsourcing, bermula dari nota kesepakatan dengan IMF dalam rangka membantu mengatasi dampak krisis ekonomi tahun 2007 lalu yang disepakati dalam Letter of Intent, menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan dan peraturan perbaikan iklim investasi dan fleksibilitas tenaga kerja di Indonesia diantaranya melalui: (1) Undang-Undang No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan khusus mengenai Pemborongan Pekerjaan atau Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dalam Pasal 64-66; (2) Keputusan Menteri No. 101/2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Buruh; (3) Keputusan Menteri No.220/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Berdasarkan  ketentuan  di  atas,  menjadi  dasar  hukum  diberlakukannya  sistem outsourcingdi Indonesia. Menyangkut tentang kata outsourcingsebenarnya tidak ada ditemukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, akan tetapi maksud dan tujuan katanya kurang lebih sebagaimana tercantum dalam pasal 64 yang menjelaskan: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Dalam konteks dimana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaannya pada perusahaan lain, hanya sebatas bidang kerja seperti yang ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (1): Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Outsourcingsebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang juga memiliki hak asasi. Salah satu bentuk hak asasi pekerja kontrak adalah mendapatkan jaminan untuk dilindungi sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan serta pancasila dan tujuan Negara yang tercantum dalam UUD 1945. Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa" Pereknomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan", dengan demikian pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia

Namun, dalam prakteknya ternyata hubungan kerja melalui mekanisme outsourcing telah memperlihatkan sebuah fenomena hubungan kerja yang tidak sehat. kerumitan  menjadi penyebab terciptanya  hubungan tersebut terhadap buruh. Hal yang amat mendasar setidaknya berangkat dari dua faktor. 1) Adanya kelemahan substansi Undang-Undang ketenagakerjaan mengatur tentang sistem outsourcing serta tidak berfungsinya disnaker sebagai komponen struktur hukum ketenagakerjaan dalam rangka melakukan tindakan pencegahan.

Kelemahan dalam substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat tersirat dari ketidaktegasannya menetapkan batasan bidang kerja outsourcing serta tidak adanya ketentuan Sanksi Pidana menyangkut pasal-pasal tentang outsourcing diantaranya: Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 sekiranya dilanggar oleh pengusaha.

Menurut Mustofa (2010), setidaknya ada 4 asas pencegahan yang secara sinergis harusnya dilakukan:

Regulasi yang jelas tentang hak dan kewajiban

Sosialisasi yang terus menerus tentang regulasi tersebut

Adanya fasilitasi agar warga negara dapat melaksanakan regulasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun