Mohon tunggu...
Fajar Nur Rahmat
Fajar Nur Rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Fajar Nur Rahmat, saya adalah seorang mahasiswa dari kampus UIN Raden Mas Said Surakarta, di kampus saya mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari Fakultas Syariah. Hobi saya adalah membaca buku dan belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber & H.L.A Hart Mengenai Hukum di Indonesia

30 Oktober 2024   14:16 Diperbarui: 30 Oktober 2024   14:23 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Max Weber dan H.L.A Hart merupakan kedua tokoh penting dalam sejarah. Mereka adalah seorang ahli yang berfokus pada kajian-kajian terhadap berbagai bidang keilmuan seperti ekonomi, sosial, dan  hukum. Sebagai hasil dari studi kajiannya dan pokok-pokok pikiran yang disodorkan, mereka telah banyak berkontribusi untuk memberikan perkembangan dan hal baru dalam bidang-bidang ilmu pada masanya. Salah satu bidang ilmu yang akan kita fokuskan adalah pada studinya terhadap ilmu sosiologi hukum. Max Weber dan H.L.A Hart sudah banyak memberikan kontribusi, utamanya pemikiran-pemikiran mereka terhadap kaitannya sosial dan hukum. Pemikiran-pemikiran itu akan dijabarkan sebagai berikut:

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

  • Hukum Sebagai Otoritas : Dalam hal ini, Weber memandang bahwa hukum memiliki suatu tipe otoritas yang menurutnya dapat dibagi yaitu otoritas rasional, tradisional dan kharismatik. Keotoritasan hukum bagi Weber adalah hak yang dimiliki oleh negara untuk menjaga ketertiban sosial. Jadi, Weber ingin mengatakan bahwa otoritas merupakan suatu dasar dan sifat yang menentukan seseorang penguasa untuk memiliki dan menjalankan kewenangannya itu, hal ini terlepas juga sebagai akibat perubahan zaman modern atau masa depan yang menuntut dominan atas otoritas hukum-rasional.
  • Etika Protestan dan Kapitalisme : Menurut salah satu karyanya berupa tulisan essay yang begitu terkenal, Weber berupaya untuk menghubungkan antara etika protestan dengan perkembangan kapitalisme pada masa itu, pokok pikiran Weber yang pada intinya ingin dikatakan adalah bahwa semangat kapitalisme menjadikan sikap yang senantiasa mengusahakan keuntungan secara rasional dan sistematis sehingga dengan itu maka, suatu ide yang muncul secara rasional dan sistematis bisa menjadi penggerak dalam rangka perubahan sosial dan juga etika protestan yang diterangkan menunjukkan bagaimana suatu nilai-nilai dalam agama dapat mendorong semangat disiplin dalam masyarakat.
  • Rasionalisasi Hukum : Sebagai akibat dari perubahan masa ke masa tradisional ke masa modern sistem dan peraturan-peraturan hukum turut mengalami perubahan pula. Weber menyoroti pada proses rasionalisasi hukum yang lebih menekankan kepada hukum yang dapat tersusun secara lebih sistematis dan terstruktur. Disini, Weber menemukan perbedaan berupa pemisahan antara hukum yang bersifat subjektif dan hukum yang bersifat objektif.

Pokok-pokok Pemikiran H.L.A Hart

  • Hubungan Moralitas dan Hukum : Sebagai pokok pikiran utama dari Hart adalah melihat hubungan moral dengan hukum. Hart mengatakan bahwa, moral dan hukum mempunyai ketersalingan akan tetapi, ketersalingan itu tidaklah terjalin eratnya sehingga mengharuskan adanya pemisahan ruang tersendiri antara moral dan hukum, hal ini dikarenakan agar hukum dan moralitas dapat berdiri sendiri dengan konsekuensinya masing-masing. Salah satu tujuan yang mungkin Hart lakukan adalah menghindari adanya sikap konservatisme yang membahayakan bagi masyarakat itu sendiri.
  • Teori Positivisme Hukum : Hart sangat berhubungan erat dengan hukum positif. Dalam hubungan eratnya ini, Hart menyatakan bahwa hukum tidaklah selalu menuruti pemenuhan tuntutan moralitas, karena hukum baginya cukup untuk dapat berdiri sendiri dan dalam hal untuk memenuhi dan memberikan kebaikan walaupun dengan cara yang memaksa.
  • Hukum Sebagai Aturan Sosial : Pandangan Hart mengenai hukum sebagai aturan sosial kemudian membaginya menjadi dua yaitu peraturan primer dan peraturan sekunder. Peraturan primer adalah aturan yang sifatnya materil dan harus dipatuhi, sementara aturan sekunder adalah aturan yang bersifat prosedural untuk melaksanakan aturan materil apabila terjadi pelanggaran. Jadi, pada hakikatnya aturan materil dan aturan sekunder merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan melengkapi.

Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart Masa Sekarang

Dalam konteks hukum di Indonesia yang sampai saat ini masih mengalami perkembangan pokok-pokok pemikiran yang diatas masih begitu relevan. Keadaan hukum di Indonesia saat ini masih memerlukan pembenahan peraturan-peraturan yang lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakatnya. Reformasi hukum yang kita yakini telah sempurna saat ini belumlah tercapai seutuhnya, masih banyak sistem-sistem hukum yang perlu dirasionalisasikan agar dapat tersistematisasi dan terstruktur dengan baik. Konsep-konsep pikiran yang ditawarkan diatas sangat mencerminkan hukum positif di Indonesia namun, sebagai konsekuensi kewenangan yang diberikan kepada penguasa seringkali disalahgunakan untuk kepentingannya sendiri oleh karena itu, sebagai kontribusi perkembangan yang lebih baik diharap para penguasa yang mempunyai tanggungjawab dan amanah yang diberikannya dapat diterima dan dijalankan seperti apa yang dicita-citakan, yaitu menjaga ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

Analisis Perkembangan Hukum Di Indonesia

Melalui pemikiran-pemikiran diatas yang dikaitkan dengan perkembangan hukum yang ada di Indonesia saat ini dirasa sudah memenuhi terhadap sistem dan aturan hukum yang ada, karena negara Indonesia sendiri menganut sistem hukum positif yang notabene nya harus patuh dan tunduk para peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, yakni penguasa.  Akan tetapi, sebagai konsekuensi dari konteks negara yang masih berkembang dengan sistem yang masih dalam pembangunan dan pembaharuan, maka tidak terlepas kemudian banyak kekurangan-kekurangan yang masih perlu dibenahi. Seperti yang diuangkapkan melalui pikiran Weber dan Hart diatas pada pokoknya mereka berpihak kepada bagaimana suatu hukum yang ada dapat dijalankan oleh penguasa dengan cara memaksa namun dengan tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban sosial. Namun, berangkat dari situ hukum yang ada di Indonesia masih banyak yang menyimpang dan jauh dari kata hukum yang baik, hal ini disebabkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan selalu menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepada mereka. Dengan demikian, benar apa yang dikatakan oleh Weber bahwa rasionalisasi terhadap hukum sangat diperlukan di Indonesia saat ini, mengingat hukum yang ada di negara tercinta ini sedang menuju ke masa depan dan membutuhkan hukum yang lebih tersistematisasi dalam sistem dan tatanan nya serta terstruktur dalam tanggungjawab dan kewenangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun