Mohon tunggu...
Fajar Nur Rahmat
Fajar Nur Rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Fajar Nur Rahmat, saya adalah seorang mahasiswa dari kampus UIN Raden Mas Said Surakarta, di kampus saya mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari Fakultas Syariah. Hobi saya adalah membaca buku dan belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sukses Tilap Uang Dengan Nilai Fantastis, Pegawai Material Terjerat Hukum

1 Oktober 2024   10:48 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:10 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tanggal 13 September tepatnya dihari senin terdapat sebuah kabar tentang adanya kasus penggelapan yang mengejutkan masyarakat, hal ini dikarenakan jumlah uang yang dihasilkan dari penggelapan tersebut dinilai sangat fantastis. Kasus ini mulai muncul dipermukaan ketika salah seorang pegawai yang di duga telah menggelapkan uang dari sebuah perusahaan material. Adalah Asrori seorang pria yang berumur 44 tahun merupakan pegawai di perusahaan material yang memiliki pekerjaan untuk mencatat barang yang keluar dan menjalin relasi dengan orang-orang yang akan menjadi konsumen ataupun kepada yang sudah menjadi pelanggan.

Ia menyalahi tugas dari pekerjaanya demikian karena untuk mementingkan kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Dengan berani Asrori dalam melancarkan aksinya itu ia menipu hingga sembilan perusahaan material dengan dalih-dalih yang disampaikan akan mendapatkan keuntungan besar. Selain itu, dikatakan bahwa dalam aksinya itu, Asrori juga memalsukan data dan surat-surat yang di duga dimasukkan secara tidak benar ke perusahaan, sehingga dengan kelakuannya tersebut ia berhasil memasukkan data para pemilik toko dari total limabelas pihak toko bangunan yang ada, dengan demikian jumlah toko bangunan yang terlibat dalam kasus ini sangatlah banyak. Maka atas kelakuan buruknya tersebut Asrori pada akhirnya mendapatkan akibatnya masuk ke penjara dengan dijerat pasal dalam undang-undang tentang penggelapan dan penipuan.

Kaidah Hukum

Berdasarkan permasalahan tersebut menyangkut setidaknya dua kaidah hukum yang berlaku dan diakui secara umum yaitu kaidah hukum pidana dan kaidah hukum administrasi. Menurut tindakan yang dilakukan oleh pegawai tersebut secara sah sudah membuktikan bahwa ia telah melanggar peraturan-peraturan yang sudah diatur dalam hukum pidana yaitu melakukan penipuan terhadap tempat dimana ia bekerja. Sebuah perusahaan tempatnya bekerja merupakan badan hukum yang berisi banyak orang sehingga secara tidak langsung tindakan pegawai itu sudah termasuk melanggar kepentingan masing-masing pihak dan kepentingan dari perusahaan itu sendiri. Dengan demikian, patutlah jika tindakan nya dijerat sesuai dengan undang-undang hukum pidana yang sedang berlaku.

Kedua, kaidah hukum administrasi. Kaidah hukum administrasi ialah kaidah yang mengatur soal hubungan antara seseorang dengan badan hukum termasuk di dalamnya mengatur persoalan tentang prosedur administrasi dan pengawasan. Hal yang dilakukan oleh Asrori sebagai pegawai perusahaan material tersebut telah mencerminkan terhadap pelanggaran-pelanggaran administrasi yang ditetapkan oleh perusahaan yaitu terhadap hak dan kewajiban, keadilan dan keterbukaan dan pengawasan. Asrori terduga melanggar ketiga administrasi yang sudah ditetapkan karena untuk kepentingan dirinya sendiri, ia berusaha meraup berupa keuntungan sehingga itu termasuk perampasan terhadap hak dan kewajiban yang seharusnya orang lain berhak memperolehnya dengan adil dan transparan. Selain itu, melalui pengawasan pihak perusahaan yang kurang akan tindakan itu menimbulkan sanksi-sanksi yang malah harus ditanggung bagi pegawai tersebut.

Norma Hukum

Norma hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang tersebut adalah berdasarkan kepada norma yang paling mendasar yaitu norma yang sudah lama diakui, dipatuhi, dan menjadi rujukan setiap masyarakat yaitu norma hukum etika dan moral, walaupun norma hukum moral bukanlah norma hukum formal pada umumnya, akan tetapi norma ini sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Norma moral dijadikan sebagai pedoman sosial agar seorang individu dapat terarah dengan baik dalam berbuat serta berperilaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan dimasyarakat yang mengganggu ketentraman dan ketertiban. Maka berdasarkan dari adanya kasus tersebut mencerminkan bahwa norma hukum moral telah dilanggar sehingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban yang ada.

Aturan-aturan Hukum Yang Terkait Dengan Permasalahan Diatas Ialah:

Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Penggelapan: Dalam pasal ini diatur tentang penggelapan dan termasuk unsur-unsur apa saja yang terindikasi adanya praktik penggelapan. Berdasarkan kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai perusahaan material menujukkan adanya indikasi tersebut setelah diketahui piutang yang tiba-tiba muncul disetiap toko material dalam tagihan yang cukup besar dan setelah pengadaan audit baru diketahui bahwa ada kerugian besar yang harus ditanggung oleh masing-masing pemilik toko.

Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Penipuan: Walaupun dalam permasalahan tersebut tertangkapnya pegawai sebagai tersangka yang di duga menggelapkan uang, namun serangkaian tindakan yang dilakukannya itu juga terdapat adanya penipuan. Sebagaimana yang telah diberitakan bahwa pegawai tersebut melancarkan aksinya dengan memakai dalil-dalil yang membuat para pihak pemilik toko yakin dengan apa yang diucapkan sehingga mereka akhrinya tertipu. Dengan demikian, itu bisa dikatakan melanggar hak para pihak yang berkepentingan karena digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.           

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun