Mohon tunggu...
Fajar Merah
Fajar Merah Mohon Tunggu... Seniman - Wartawan

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kerugian Negara Dikembalikan Sebelum Penyelidikan Dapat Hentikan Proses Hukum Tipikor

10 Desember 2024   12:06 Diperbarui: 10 Desember 2024   12:06 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi saat ini sudah memberikan efek jera terhadap kalangan aparatur pemerintahan. Hal ini tak terlepas dari upaya pencegahan yang dilakukan tiap pemerintah daerah untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, misalnya dengan pengembalian uang kerugian negara kepada BPK.

Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pemberian edukasi kepada pejabat negara ini memegang peranan penting dalam mengurangi kasus korupsi di Tanah Air. Seperti yang dijelaskan salah seorang praktisi hukum H. Ridwan Anthony Taufan, SH, MH.Mkn, M.Si, saat diajak berbincang santai belum lama ini 

Ridwan Anthony Taufan sepakat jika pengembalian kerugian negara yang dilakukan pada tahap penyelidikan dapat menghentikan proses hukum tindak pidana korupsi, selama memang tidak ada indikasi Pidananya. "Hal ini karena kerugian negara sudah dikembalikan, sehingga tidak memenuhi unsur kerugian negara. Namun, jika terdapat indikasi Perbuatan Pidana maka hal tersebut hanya akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis yang lebih meringankan," ungkap Pimpinan Anthony Andhika Law firm ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lanjut Anthony, pejabat yang menerima temuan BPK diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi, termasuk pengembalian kerugian negara. "Jika dalam jangka waktu tersebut kerugian tidak dikembalikan, proses hukum dapat dilanjutkan," imbuh dia.

Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum pidana. Pengembalian tersebut hanya dianggap sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan. 

"Oleh karena itu, meskipun seorang pejabat telah mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK, ia tetap dapat dijerat hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan," papar Anthony.

Anthony kemudian menyampaikan dasar hukum yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. "Dalam undang-undang ini, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara dapat menghapus tindak pidana korupsi. Pengembalian uang hanya menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan hukuman," jelasnya.

"Kemudian pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi tidak menghapuskan tindak pidananya. Dengan kata lain, pelaku tetap dapat diadili dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya," ulas Anthony.

Selain itu, Anthony juga menyampaikan beberapa faktor penting dalam proses hukum. Antara lain pengembalian uang hasil korupsi dapat digunakan sebagai alasan yang meringankan hukuman.

"Misalnya, hakim dapat mempertimbangkan niat baik pelaku yang mengembalikan uang tersebut. Namun, jika pelaku terbukti bersalah, ia tetap akan dikenakan sanksi pidana, baik berupa penjara, denda, maupun sanksi lainnya," kata Anthony.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun