Mohon tunggu...
Fajar Maulana
Fajar Maulana Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemerintah Memblokir dan Menutup Situs Judi Online Serta dampak bagi masyarakat.

28 Desember 2024   16:39 Diperbarui: 28 Desember 2024   16:41 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

  • Medan, 18 Desember  - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya terus memberantas judi online dan semua yang menyebarkan. Budi Arie ingin mewujudkan Indonesia bebas judi online.
    "Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi," kata Budi Arie dalam keterangannya, Kamis (10/10).

    Ia menjelaskan Kominfo sudah memblokir sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta situs serta konten yang bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

    "Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan," jelas dia.

    Tak hanya itu, Kominfo juga memberantas pengajuan setidaknya 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia dan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    "Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google setidaknya 21.063 keyword dan ke Meta sebanyak lebih dari 5.793 keyword," jelas Budi Arie.

    Tidak hanya melakukan penyisiran dan pemblokiran langsung, Kominfo juga merespon cepat aduan masyarakat tentang judi online. Salah satunya aduan tentang penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.

  • Perkembangan teknologi informasi di era digital telah mengubah tatanan sosial masyarakat secara signifikan, menciptakan peluang sekaligus tantangan dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu dampak dari perkembangan ini adalah maraknya perjudian online atau yang sering disebut "judol," yang kini menjadi fenomena mengkhawatirkan di Indonesia. Perjudian yang dahulu identik dengan kegiatan langsung, kini telah beralih ke platform digital, memungkinkan akses mudah kapan saja dan di mana saja, terutama melalui perangkat seluler. Mudahnya akses ini memicu ketergantungan yang signifikan pada perjudian online di berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda, yang kerap kali menjadi sasaran utama promosi judi online di platform media sosial. Judi online tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga berhasil menembus batasan usia, gender, dan sosial ekonomi. Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap fenomena ini adalah penggunaan media sosial yang luas sebagai alat pemasaran. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Populix pada tahun 2023, sebanyak 84% pengguna internet di Indonesia mengaku sering melihat iklan judi online di platform seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Promosi judi online di media sosial kerap disamarkan sebagai aplikasi permainan atau hiburan, yang tampaknya tidak berbahaya. Bahkan, beberapa influencer dengan jangkauan audiens luas terlibat dalam promosi ini, yang pada akhirnya meningkatkan risiko eksposur terhadap masyarakat dan berkontribusi pada angka kecanduan yang semakin tinggi.
  • Dampak dari keterlibatan dalam judi online sangat luas dan mencakup aspek finansial, sosial, serta kesehatan mental. Banyak pemain judi online yang mengalami kesulitan finansial karena kecanduan berjudi mendorong mereka untuk terus mengeluarkan uang. Fenomena ini sering kali mengarah pada penggunaan pinjaman online sebagai solusi cepat, menimbulkan yang masalah kemudian utang berkepanjangan. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa total pembiayaan dari pinjol mencapai Rp62,17 triliun pada Maret 2024, di mana sebagian besar dari angka tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring (OJK, 2024). Dari segi sosial, judi online berkontribusi pada peningkatan kriminalitas di Indonesia. Pelaku yang mengalami kecanduan judi cenderung menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan dana, bahkan jika harus melakukan tindakan kriminal seperti pencurian atau penggelapan uang. Sementara itu, dari segi psikologis, kecanduan judi online dapat mengakibatkan gangguan kesehatan mental seperti stres, kecemasan, hingga depresi. Dalam beberapa kasus ekstrem, kekalahan besar dalam judi online bahkan telah menyebabkan bunuh diri, sebagaimana dilaporkan dalam kasus di Lampung pada Maret 2024, di mana seorang sopir truk mengakhiri hidupnya akibat mengalami kerugian besar dalam judi online.
  • Fenomena judi online di Indonesia telah menimbulkan dampak signifikan terhadap tatanan sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat. Kemudahan akses dan promosi melalui media sosial, terutama oleh selebgram dan influencer, mendorong keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam aktivitas perjudian daring. Tingginya keterpaparan pada iklan judi online memperlemah nilai-nilai sosial, di mana individu yang terlibat cenderung mengabaikan tanggung jawab material, vital, dan kerohanian demi hasrat berjudi. Nilai material menurun dengan hilangnya harta benda yang dijadikan taruhan, sementara nilai vital terganggu akibat isolasi sosial dan penurunan produktivitas. Penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan dalam penguasaan teknologi dan kolaborasi lintas lembaga. Meskipun terdapat peraturan yang melarang distribusi muatan perjudian daring melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapannya di lapangan belum optimal. Dukungan dari penyedia layanan internet dan media sosial dalam membatasi akses ke situs-situs perjudian menjadi penting untuk memperkuat upaya hukum yang telah ada. Untuk mengurangi dampak judi online, diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Peningkatan literasi digital dan finansial di kalangan masyarakat dapat membantu mereka memahami risiko yang ditimbulkan dari kecanduan judi online. Selain itu, regulasi yang lebih ketat terhadap promosi judi online di media sosial diharapkan dapat mengurangi eksposur publik terhadap konten yang membahayakan. Dengan strategi kolaboratif dan komprehensif ini, diharapkan dampak negatif judi online pada masyarakat Indonesia dapat ditekan dan tercipta lingkungan sosial yang lebih sehat dan stabil secara ekonomi.

Qital, D. A. (2024). Fenomena Judi Online: Analisis Dari Perspektif Pemasyarakatan Dan Dampaknya Pada Generasi Muda. Management, 1(2), 71-78.

Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016-1026.

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20241010103907-192-1153718/sejak-2023-menkominfo-blokir-hampir-38-juta-situs-judi-online 

https://news.detik.com/berita/d-7649642/komdigi-blokir-104-819-situs-judi-online-dalam-2-pekan

Kelompok:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun