1 Januari 2015, perusahaan wajib ikut BPJS, banyak kah yang bergabung ? ?
! Januari 2014, negeri kita tercinta ini sudah berhasil melaunching suatu produk yang sebenarnya sudah difikirkan 10 tahun sebelumnya, didalan UU SJSN NO 40 Tahun 2004.Sudah hampir kurang lebih 10 bulan penyelenggaraan program ini berjalan dan tidak sedikit kritik dan saran menerpa BPJS Kesehatan.Dari permasalahan pendaftaran yang tidak diakomodir dengan baik, proses yang terlalu lama, website selalu eror jika masyarakat ingin mendaftarkan dirinya, fasilitas kesehatan yang sepertinya masih belum siap sepenuhnya menjalani program ini sampai dengan pembiayaan yang masih merugikan pihak fasilitas kesehatan khususnya RS swasta yang beralih pembayaran menggunakan sistem pra upaya dengan aplikasi INA CBGs.
Permaslahan pun bertambah dengan target cakupan yang diperluas perusahaan – perusahaan beraneka ragam, perusahaan kecil, UKM sampai dengan bisni oil dan gas yang ada dinegeri ini.Mereka lah yang akan menjadi target BPJS Kesehatan yang diatur didalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) yang mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi peserta BPJS. Undang-undang tersebut masih diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.111 Tahun 2013 yang mewajibkan para pemberi kerja baik BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 mendatang.Semakin jelas dan tegas bahwa hal ini harus dilaksanakan pada tahun depan.
Permasalahannya bertambah selain yang sudah penulis buat diatas yang akan semakin rumit yang akan dihadapi BPJS Kesehatan
1.Pendaftaran yang masih tidak bisa diakomodir dengan baik oleh pihak BPJS.Rumit, pelayanan yang masih lama dan birokrasi yang sulit.Permaslaahan ini mungkin terjadi karena sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran yang masih sangat kurang dan terkadang iklan yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan.
2.Pelayanan kesehatan.Nah dipoint ini masih sangat banyak kekurangan.Dengan niat luhur BPJS Kesehatan yang sangat mulia yaitu, jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahkan sampai warga asing yang masuk dalam kriteria tertentu dijamin oleh BPJS tidak diimbanginya dengan jumlah Fasilitas kesehatan yang baik.Pelayanan tenaga kesehatan yang masih belum maksimal, kenyamanan dalam pemanfaat layanan sampai dengan akses yang masih terkadang menjadi kendala.
Diatas merupakan seklumit permasalahyang menjadi PR besar untuk para pihak yang terkait dengan BPJS kesehatan yang masih sampai saat ini sulit untuk ditangani dengan baik.Ditambah lagi tantangan baru untuk BPJS kesehatan, dimana ! Januari 2015 seluruh perusahaan baik BUMN atau swasta harus wajib mengikuti program ini.Kita tahu sendiri di Indonesia umumnya, khususnya saja di Jakarta, banyak sekali perusahaan dari skala kecil sampai dengan skala besar bahkan skala internasional.Dimana mereka sudah terbiasa dengan pelayanan dengan performa yang baik tanpa dipersulit dengan prosedur – prosedur, sehingga menimbulkan kualitas kepuasaan dan tingkat penyembuhan yang baik.Mau tidak mau mereka – mereka lah target BPJS kesehatan dalam kepesertaan.Bagaimana meyakinkan dan menginformasikan tentang program jaminan ini sehingga cakupan target untuk para perusahaan – perusahaan ini bisa dicapai dengan menjadi catatan PR – PR yang penulis sedikit tuliskan diatas tetap harus diberikan perbaikan dan peningkatan.Apakah BPJS mampu mengahadapi semua hal – hal tersebut dicapai dengan baik dan benar?menarik disimak dengan terpilihnya Presiden baru yang mungkin saja ada kejutan tambahan tentang penyelenggaran BPJS Kesehatan Di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H