Sejuta masalah hadir di kota Metropolitan ini.Urbanisasi, lapangan pekerjaan, macet, dan banjir menjadi teman sejawat ibukota kita tercinta ini.Ironi memang, permasalahan ini masih menjadi momok yang sepertinya sulit sekali diatasi.Sudah banyak orang pintar yang terpilih untuk membenahi ibukota kita ini, dari Suwiryo sampai dengan Basuki Tjahaja Purnama , sepertinya masih belum bisa membenahi kota metropolitan kita ini.Memang permasalahan di ibukota ini sudah kronik yang terakumulasi dari dahulu kala hingga saat ini.Masih banyak sekali PR Bapak Basuki Tjahaja Purnama yang menanti.Salah satunya adalah banjir.Banjir merupakan salah satu prioritas penting bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta yang terus dievaluasi.
Pemerintah dalam hal ini tidak berdiam diri.Banyak langkah sudah diambil oleh setiap bapak Gubernur yang menjabat.Yang kali menjabat pun, bapak Ahoek sudah membuat berbagai langkah mengenai pemecahan masalah banjir ini dari ibukota.Dari tahu 2007 sebenarnya pemerintah DKI Jakarta telah membuat rencana kerja menangani banjir di wilayah DKI Jakarta.Salah satunya dengan pembuatan Banjir kanal Timur yang akan mengurangi banjir di kawasan TImur dan utara Jakarta.Program normalisasi sungai pun dilakukan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Sampai dengan pembuatan tanggul – tanggul untuk meredam air jika mulai meninggi.
Selain berbagai macam infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah,tetapi juga melalui pendekatan perubahan prilaku masyarakat yang tinggal di Jakarta. Banjir tidak akan pernah daoat dipisahkan dari factor manusia yan hidup di wilayah Jakarta dan satu lagi yang tidak dapat dipisahkan adalah sampah.Sampah, ya itu permasalahan yang menjadi penyebab banjir di ibukota ini yang seakan-akan sudah menjadi satu paket dengan Jakarta.Musim penghujan menjadi moment dimana masyarakat Jakarta bersiap – siap khusunya didaerah yang sering terkena banjir di Jakarta.Bahkan, mereka sepertinya sudah terbiasa dengan kondisi tahunan yang sering melandanya.Sangat ironi sekali ketika penulis melihat tayangan di TV disaat ada reporter mewawancarai seorang masyarakat disuatu daerah yang sering terkena banjir dan dia berkata “ kita sih sudah terbiasa dengan banjir ini”.Apa yang bisa diambil dari hal tersebut, seakan – akan tidak ada usaha untuk membenahi hal tersebut dan mereka sepertinya nyama dengan hal itu.
Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah baru saja disahkan.Didalam perda diatur warga atau perusahaan yang kedapapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan denda mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp 50 juta.Diatur pula larangan mengenai pembuangan sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, serta mengunakan badan jalan sebagai TPS.
Apalah arti sebuah peraturan daerah tanpa adanya suatu lembaga yang terstruktur atau apapun untukmengawasi pelaksanaan dari perda tersebut.Faktanya masih saja banyak masyarakat dengan ringannya membuang sampah disembarang tempat.Seakan – akan peraturan yang baru lahir hanya untuk dilanggar.Alangkah baiknya jika pemerintah membuat suatu bada atau sejenisnya yang mampu mengawasi jalannya perda ini di Jakarta.Tidak dapat dipungkiri sekali lagi bahwa perilaku yang masih belum sadarnya warga Jakarta mengenai membuang sampah pada tempatnya.
Disarankan juga, pemprov lebih menggalakan program – program yang berkaitan dengan edukasi terhadap merubah perilaku penduduk Jakarta untuk lebih peduli lagi mengenai hal ini.Memang tidak mudah dan perlu waktu yang lama untuk membuat sesorang untuk merubah perilau.Tetapi alangkah baiknya jika pembangunan infrastruktur untuk menanggulangi masalah ini berjalan beriringan dengan digalakkannya sosialisasi – sosialisasi mengenai perilaku buang sampah pada tempatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H