Al-Maududi atau disebut Abul A'la dilahirkan pada tanggal 03 Rajab 1321 H atau 25 September 1903 Masehi di Aurangabad, India. yang saat itu masih bagian berasal Kekaisaran Britania. dia berasal asal dari keluarga Muslim yang taat. Al-Maududi menerima pendidikan awal pada rumah di bawah bimbingan ayahnya, sebelum melanjutkan studi formal di sekolah-sekolah lokal. Beliau menyelidiki berbagai disiplin ilmu, termasuk teologi Islam, bahasa Arab, dan bahasa Persia. Al-Maududi mulai menulis di usia belia dan segera sebagai dikenal menjadi jurnalis dan intelektual. di tahun 1932, beliau sebagai editor majalah Al-Jamiah, yang diterbitkan oleh Jamiat Ulama Hindia. pada sini, beliau mulai membuatkan inspirasi-pandangan baru politik dan sosial Islamnya.
Pada tahun 1941, Al-Maududi mendirikan Jamaat-e-Islami pada Lahore, sebuah organisasi yang bertujuan untuk membentuk rakyat dan pemerintahan sesuai prinsip-prinsip Islam. ia sangat kritis terhadap sekularisme serta nasionalisme, yang beliau anggap bertentangan menggunakan nilai-nilai Islam. Jamaat-e-Islami berkembang menjadi keliru satu organisasi Islamis paling berpengaruh di Asia Selatan. Al-Maududi juga merupakan seorang pemikir dan aktivis Islam terkemuka asal India yang kemudian menetap di Pakistan. Dia dikenal sebagai salah satu pendiri dan pemimpin Jamaat-e-Islami, sebuah partai politik Islam. Pemikiran-pemikiran Maududi mengenai penerapan konstitusi Islam di Pakistan sangat berpengaruh dalam pembentukan visi negara Islam di Pakistan, diantaranya yaitu :
1. Sistem Pemerintahan Islam
Al-Maududi mengusulkan bahwa sistem pemerintahan Islam wajib berdasarkan di prinsip-prinsip Syariah (aturan Islam). Menurutnya, negara Islam harus dipimpin sang seorang Khalifah atau pemimpin yang bertindak menjadi pelaksana hukum Allah di bumi. Sistem ini wajib menolak konsep sekularisme serta liberalisme yang memisahkan agama.
2. sumber aturan
Menurut pandangan Al-Maududi tentang Al-Qur'an dan Sunnah (tradisi Nabi Muhammad) harus sebagai asal utama aturan serta konstitusi negara. Segala peraturan serta hukum yang didesain sang negara wajib sesuai dengan prinsip-prinsip ini, beliau menekankan pentingnya fiqh (tata cara beribadah) pada interpretasi dan penerapan hukum.
3. Kedaulatan Tuhan (Hakimiyyah)
Al-Maududi memperkenalkan konsep 'Hakimiyyah', yang menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi merupakan milik Allah. seluruh aturan dan hukum manusia wajib tunduk pada aturan Allah. Pemerintahan manusia hanya berfungsi sebagai wakil atau pelaksana dari hukum ilahi. Â
4. Penolakan Demokrasi Barat
Dalam menolak demokrasi oleh pemikiran-pemikiran Barat yang menurutnya menyampaikan kedaulatan kepada manusia dan bukan pada tuhan. Beliau mengusulkan sistem syura (musyawarah) menjadi pengganti yang mana para pemimpin dipilih melalui konsultasi serta mereka wajib memerintah sesuai dengan prinsip-prinsip aturan Islam.
5. Tujuan Negara Islam
menurut Al-Maududi tujuan yang sesuai negara Islam adalah membuat dan menegakkan keadilan sosial serta moralitas berdasarkan ajaran Islam. Negara harus berperan aktif pada mendidik rakyat supaya taat kepada hukum atau aturan-aturan Allah dan mengimplementasikan dalam nilai-nilai Islam pada kehidupan sehari-hari.
6. Penegakan Hukum Syariah
Al-Maududi merubah penerapan aturan pidana Islam, termasuk hudud (hukuman yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis) seperti mirip rajam (eksekusi tewas bagi pezina yang telah menikah), pangkas tangan bagi pencuri, serta sebagainya. Menurutnya, penegakan hukum Syariah adalah penting untuk menjaga ketertiban serta moralitas pada masyarakat.
7. Pendidikan dan Reformasi Sosial
Menurut Al-Maududi menekankan pentingnya pendidikan Islam dan reformasi sosial sebagai bagian integral berasal negara Islam. dia percaya bahwa negara harus menyediakan sistem pendidikan yang berbasis Islam untuk membentuk karakter dan moral rakyat sinkron menggunakan ajaran kepercayaan.Â
Sehingga Pemikiran-pemikiran Al-Maududi ini banyak mempengaruhi kebijakan dan konstitusi Pakistan setelah kemerdekaannya pada tahun 1947. Jamaat-e-Islami, partai yang didirikannya, terus berperan aktif dalam politik Pakistan dan perubahan penerapan Syariah di berbagai aspek kehidupan negara. Pandangan Al-Maududi juga menimbulkan perdebatan dan tantangan, baik dari kelompok-kelompok sekuler maupun dari dalam komunitas Muslim sendiri yang memiliki interpretasi berbeda mengenai penerapan Syariah dalam konteks modern. Peran dalam Konstitusi,Pemikiran Maududi sangat mempengaruhi pembentukan dasar-dasar konstitusi Pakistan yang berorientasi di nilai-nilai Islam . Aktivisme Politik,Selama masa hidupnya, Al-Maududi dan Jamaat-e-Islami terlibat dalam berbagai gerakan politik, termasuk oposisi terhadap pemerintahan yang disebut tidak sinkron dengan prinsip-prinsip Islam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H