Berbicara pancasila bs multi tafsir, . klo memang indonesia bukan negara sekuler, dan melindungi beragama, jika ada aturan dan undang2 yg bertentangan dengan salah satu hukum agama (islam kristen hindu, budha) apakah boleh suatu warga negara menggugat ke MK, ? jika dalam pancasila semua warga berhukum pada Hukum Sipil/sekuler  buatan manusia dan warisan penjajah, padahal selama manusia diberikan kewenangan menentukan hukum maka akan terjadi konflik kepentingan. jika Muslim mengaku Mencintai dan di Cintai Allah, Jika Kristern Mengaku Mencintai dan dicintai Yesus, Jika Hindu mengaku mencintai dan dicintai dewa wisnu brahma dan siwa, mengapa tidak boleh berhukum sesuai yang dipercayai, . mengapa hanya di ruang privat saja Tuhan berhak mengatur manusia, . seharusnya Pancasila bisa menjadi Negara Multi Agama, yaitu warga negara berhak dan berHukum sesuai dengan Agamanya., Islam berhukum dengan Alquran dan sunnah, Kristen berhukum dengan Injil, Hindu dengan Weda. bukan berhukum sipil seperti negara sekuler. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H