Dalam pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengertian upah berdasarkan pasal 1 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, Â kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah dilakukan. Kebijakan pengupahan meliputi:
a. Upah minimum;
b. Struktur dan skala upah;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak kerja karena alesan tertentu.
Komponen upah terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan ;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap;
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap;
d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Menurut (Umagapi  & Hasan,  2018  dalam Mulyanti et al, 2021) Gaji  merupakan  bentuk  apresiasi  dari perusahaan  terhadap  karyawan  karena  sudah berkontribusi bagi perusahaan untuk mencapat target  yang  telah  dicanangkan  sedangkan pendapat lain menurut Prayoga (2016) mejelaskan bahwa  gaji  secara  sempit  diartikan  sebagai imbalan   yang   diberikan   dari   perusahaan kepada   karyawan   yang   memiliki  jabatan secara  struktur  organisasi  dalam  perusahaan sebagai bayaran atas jasa  yangt elah diberikan.