Dalam pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengertian upah berdasarkan pasal 1 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah dilakukan. Kebijakan pengupahan meliputi:
a. Upah minimum;
b. Struktur dan skala upah;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak kerja karena alesan tertentu.
Komponen upah terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan ;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap;
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap;
d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Menurut (Umagapi & Hasan, 2018 dalam Mulyanti et al, 2021) Gaji merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap karyawan karena sudah berkontribusi bagi perusahaan untuk mencapat target yang telah dicanangkan sedangkan pendapat lain menurut Prayoga (2016) mejelaskan bahwa gaji secara sempit diartikan sebagai imbalan yang diberikan dari perusahaan kepada karyawan yang memiliki jabatan secara struktur organisasi dalam perusahaan sebagai bayaran atas jasa yangt elah diberikan.