Mohon tunggu...
Fajar Dewantoro
Fajar Dewantoro Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110018 Mata Kuliah: Audit Sistem Informasi Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. Program Studi: Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

TB1 Audit Sistem Informasi Prof. Apollo: Model Audit Python Progamming pada Penggajian Karyawan (Payroll)

12 Oktober 2023   13:23 Diperbarui: 12 Oktober 2023   13:28 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengertian upah berdasarkan pasal 1 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,  kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah dilakukan. Kebijakan pengupahan meliputi:

a. Upah minimum;

b. Struktur dan skala upah;

c. Upah kerja lembur;

d. Upah tidak kerja karena alesan tertentu.

Komponen upah terdiri atas:

a. Upah tanpa tunjangan ;

b. Upah pokok dan tunjangan tetap;

c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap;

d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Menurut (Umagapi  & Hasan,   2018  dalam Mulyanti et al, 2021) Gaji   merupakan   bentuk   apresiasi   dari perusahaan  terhadap  karyawan  karena  sudah berkontribusi bagi perusahaan untuk mencapat target  yang  telah  dicanangkan  sedangkan pendapat lain menurut Prayoga (2016) mejelaskan bahwa  gaji  secara  sempit  diartikan  sebagai imbalan    yang    diberikan    dari    perusahaan kepada    karyawan    yang    memiliki   jabatan secara  struktur  organisasi  dalam  perusahaan sebagai bayaran atas jasa  yangt elah diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun