Mohon tunggu...
Fajar Chuan
Fajar Chuan Mohon Tunggu... Freelancer - Tangsel, Indonesia

Saya menulis maka saya berfikir

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Covid-19, Keluarga Minta Pemerintah Bebaskan Tapol Papua

2 April 2020   14:11 Diperbarui: 2 April 2020   14:11 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengingat Pendemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) yang mengglobal, mengancam tatanan kehidupan manusia hingga menewaskan ribuan orang di dunia, dan dalam upaya memerangi Covid-19, beserta langkah-langkah yang telah di ambil antara lain Penerapan (Social Distancing), Penutup Akses (Lockdown) dan sebagainya,

Sidang lanjutan Para Tahanan Politik (Tapol) Papua tetap dilaksanakan dalam masa tenggang yang dapat membahayakan keselamatan diri mereka dari serangan Covid-19, Yakni Tanggal 24 maret 2020, dengan Agenda "Penundaan Sidang", kemudian Tanggal 27 Maret 2020, dengan Agenda "Pemeriksaan saksi (Mahkota) dari terdakwa dan saksi senior LIPI", dan akan dilanjutkan pada hari jumat 3 April 2020 dengan Agenda Tuntutan Oleh JPU,

Dimana di saat yang sama negara-negara di dunia telah  dan akan membebaskan ribuan para tahanan politik dan tahanan dengan kategori kriminal ringan, sementara Proses Persidangan Para Tahanan politik Papua  (Surya Anta Ginting, Ambrosius Mulit, Dano Tabuni, Ariana elopere, Carles kosay, Isay Wenda ) tetap berlanjut di tengah pandemic Covid-19 yang di khawatirkan berdampak fatal pada keselamatan para Tahanan Politik Papua mengingat kondisi lapas  yang melebihi kapasitas di tengah Penerapan (Social Distancing) oleh Pemerintah.

Dengan  demikian mengingat situasi darurat pandemic Covid-19 di Indonesia saat ini, serta keselamaan Para Tapol Papua, kami keluarga Tapol Papua meminta:

1.Pemerintah Republik Indonesia dapat mempertimbangkan proses persidangan,

2.Membebaskan Tahanan politik Papua Tanpa syarat

Jakarta, 02 Maret 2020.
Keluarga Tapol Papua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun