Bahkan dalam analisis amatiran saya, Mata Elang ini tidak saja menyasar pada kendaraan roda 2 saja, tapi juga aplikasi kredit lainnya yg sifatnya konsumtif, seperti barang elektronik dan gadget. Sehingga sasarannya tidak mengacu pada motor saja, tapi peralatan konsumtif yang dibeli melalui aplikasi kredit/tunai.
3. Lemahnya Pengawasan Promosi Kredit
Promosi kendaraan bermotor saat ini masih menggila, meski krisis ekonomi global masih menghantui negeri kita saat ini (berpengaruh terhadap lemahnya penjualan kendaraan bermotor). Lemahnya regulasi dan pengawasan promosi kredit menjadi salah satu acuan maraknya Mata Elang ini.
Salah satu contohnya, promosi kendaraan sepeda motor dengan harga yang “cukup buat kantong” secara massif tapi dengan minimnya kemampuan konsumen membayar angsuran. Ditambah dengan tidak ada penjaminan jika konsumen menunggak aplikasi kredit.
Kembali lagi kepada Otoritas Jasa Keuangan yang tidak memberlakukan pengetatan secara penuh terhadap sistem kredit sepeda motor yang disediakan oleh leasing/ban
4. Minimnya Akses Transportasi Publik
Munculnya Mata Elang bagiku juga disebabkan oleh lemahnya akses transportasi publik. Penduduk Jabodetabek sudah padat merata, namun akses transportasi publik masih sangat rendah bagiku. Khususnya di dunia transportasi bus dan kereta.
Sebagai contoh, saya punya mobilitas yang padat dan tinggi, kadang-kadang mesti pergi antar kota seperti Bojongmenteng – Serpong, Bojongmenteng – Bintaro dan Bojongmenteng – Ciomas. Rata-rata para pekerja kantoran juga begitu, seperti Cikarang – Rempoa dsb. Sayangnya, transportasi publik urban di Jabodetabek belum bisa memenuhi kebutuhan mobilitas para pekerja yang tinggi, ekstrem, jauh dan padat. Nah, dengan mobilitas masyarakat kita yang tinggi pula menjadi incaran empuk para Mata Elang ini.
Apakah Mata Elang Legal?
Jawaban dari saya adalah ilegal. Mata Elang memang sebenarnya merupakan profesi outsourcing yang disediakan oleh pihak leasing/bank untuk mencari motor yang bermasalah. Mereka bisa memiliki 2 opsi profesi ini, bisa menjadi debt collector, bisa jadi perampok/penjambret.
Dengan adanya Mata Elang ini, menurut saya yang amatiran adalah tindakan ilegal dan melanggar undang-undang No. 42/1999 tentang penjaminan fidusia. Juga mengancam perlindungan konsumen dalam mengajukan dan bertransaksi melalui kredit, meskipun kualitas kredit terbilang lancar.