Mohon tunggu...
Fajar
Fajar Mohon Tunggu... Supir - PEZIARAH DI BUMI PINJAMAN

menulis jika ada waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sebuah Klarifikasi: Paus Fransiskus tidak Mengizinkan Perceraian dalam Gereja Katolik

16 Agustus 2015   17:54 Diperbarui: 4 April 2017   18:30 37434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Paus Fransiskus menyalami pasangan pengantin baru dalam acara di Vatikan, Rabu (5/8/2015)."][/caption]

Beberapa hari ini, beberapa umat Katolik membagikan link berita dari beberapa media online ‘abal-abal’ dengan judul menyesatkan: “Paus Fransiskus Mengizinkan Perceraian dalam Gereja Katolik. Umat Katolik yang jarang ‘piknik’ lebih jauh akan mudah tertipu dengan judul berita yang bombastis tersebut. Isi beritanya sesungguhnya tidaklah demikian. Ketika saya mencoba mencari tahu lebih jauh sumber utama pemberitaan, ternyata berasal dari Katekese Paus tentang “Keluarga-kelurga yang Terluka.”  Materi itu disampaikan Paus Fransiskus pada kesempatan Audiensi Umum tertanggal 5 Agustus 2015 lalu. Ada beberapa poin yang saya pahami dari Katekese tersebut.

Pertama, Katekese ini merupakan kelanjutan dari katekese tentang Keluarga pada audiensi sebelumnya yang membahas tentang kesalahpahaman pasangan sebagai penyebab keluarga-keluarga kristiani yang terluka.

Kedua, sebagai kelanjutannya, pada audiensi kali ini, Paus lebih menyoroti bagaimana Gereja Katolik harus “merawat mereka yang gagal membangun perkawinan pertama” yang tentu saja telah sakramental dan takterceraikan, namun dalam kenyataannya pasangan-pasangan tersebut telah resmi berpisah (secara sipil/dll) dan malah telah hidup bersama dengan pasangan lain (membangun keluarga yang baru).

Ketiga, melalui katekese ini, Paus mengundang Gereja untuk tidak mengucilkan pasangan-pasangan tersebut. Pasangan-pasangan tersebut harus dirangkul kembali ke dalam pangkuan Gereja. Mereka harus diajak untuk tetap berpartisipasi aktif di dalam kehidupan menggereja. Para Gembala diajak oleh Paus untuk mewujudkan komunitas Gereja yang penuh persaudaraan dan penerimaan terhadap mereka, sehingga mereka masih mempunyai rasa cinta dan rasa memiliki terhadap Kristus dan Gereja. Meskipun secara Hukum Gereja, keluarga-keluarga ini tidak bisa mendapatkan hak-hak tertentu sebagai anggota Gereja, mereka tetap didorong melalui sikap keibuan Gereja untuk tetap aktif berdoa, mendengarkan Sabda Allah, merayakan Ekaristi, mendidik anak-anak mereka secara Kristiani, tetap beramal terhadap kaum miskin, serta tetap berkomitment terhadap persoalan mewujudkan keadilan dan perdamaian di tengah dunia.

Keempat, Paus Fransiskus meminta agar Gereja tidak mengucilkan keluarga-keluarga bermasalah ini, tetapi lebih mengedepankan aspek kerahiman/belaskasihan Allah dalam kebijakan pastoralnya melalui sikap tetap merangkul mereka di dalam pangkuan bundawi Gereja.

Kelima, dengan demikian jelas bahwa baik tersirat maupun tersurat, Paus Fransiskus tidak mengizinkan perceraian dalam Gereja Katolik. Paus hanya meminta agar Gereja tidak memperparah luka mereka yang memang telah terluka oleh karena ‘kegagalan’ membangun perkawinan sakramental yang pertama dengan bersikap ‘mengucilkan’ pasangan-pasangan yang memutuskan untuk menikah lagi (bukan nikah Katolik tentu saja) dengan pasangan lain. Paus hanya mengundang Gereja, baik umat maupun Gembalanya untuk menampilkan wajah Kerahiman Allah yang mencari domba-domba-Nya yang hilang dan tersesat agar kembali ke panggkuan Kristus Sang Gembala Agung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun